TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Jika seminggu sebelumnya Kepolisian Berau melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 218 gram di Mapolsek Tanjung Redeb, Jalan Pulau Sambit pada Rabu (25/11) lalu, maka Polres Berau kembali memusnahkan sabu-sabu seberat 75 gram pada Kamis (03/12/2015).
Proses pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 wita di ruangan kerja Satresnarkoba, Mapolres Berau, Jalan Pemuda. Barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil dari penangkapan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu tiga bulan diwilayah hukum Polres Berau.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu, Kepala Satuan (Kasat) Satresnarkoba Polres Berau, Kabag Humas Polres Berau AKP Marwoto, perwakilan Kejaksanaan Negeri Tanjung Redeb, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, perwakilan Keimigrasian dan Rutan Berau, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan BNK Berau Swardi Mangendre, dan ke-12 tersangka yang memiliki barang haram tersebut.
Kabag Humas Polres Berau, AKP Marwoto menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesudah penanganan kasus tersangka sampai pada tahapan terakhir di Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Sesudah dilakukan pengembangan, penyelidikan serta pengujian barang bukti sabu-sabu (uji lab) itu di lab Surabaya kemudian berkas P-21 sudah ditangani Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, hari ini sudah bisa kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 75,3335 gram itu,” jelasnya.
Menurut pantauan pada proses pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam poket (bungkusan plastik kecil) besar dan kecil dengan total berat keselurahan 75,3 gram itu dilarutkan dalam larutan air yang sebelumnya telah diberikan garam. Dimana poket sabu tersebut dipotong kecil-kecil menggunakan guntung dan diaduk sebelum akhirnya dibuang dalam jamban atau closed kamar mandi yang ada di Mapolres Berau dengan juga disaksikan dua tersangka, yang menjadi perwakilan secara simbolis ke-12 tersangka tersebut.
Ditemui usai pemusnahan, Kabid Pencegahan BNK Berau Suwardi Mangendre mengatakan tingginya peringkat penyalahgunaan narkotika di Kaltim khususnya di Berau juga menandakan tingginya tingkat ungkapan kasus dan kinerja aparatur hukum.
“Jadi pengguna narkoba sangat banyak sekali tapi yang terungkap sebelumnya hanya sedikit, saat ini di Berau khususnya terkait banyak ungkapan kasus menandakan tim kita bekerja dilapangan dan kesadaran masyarakat yang mulai meningkat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Diketahui, saat ini peringkat Kalimantan Timur terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia berada diurutan ke-dua terbanyak setelah DKI Jakarta. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan pengguna narkoba di Kaltim mencapai 3,1 persen atau 97 ribu jiwa, yang terdiri dari pengguna pemula dan pecandu. #hel
Comments are closed.