TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Berau melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 di Café Singkuang, Jalan Dr. Murjani III pukul 09.00 wita, Kamis (04/12/2015).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan narasumber dari Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pengawasan Tri Heriyanto, S.Ag , Sentra Gakumdu Berau , IPDA Agus Priyatno dari Polres Berau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Amrullah.
Terlihat undangan yang hadir yaitu panitia pengawas kecamatan (Panwascam), pengawas TPS, Ketua RT, PPL, organisasi kemahasiswaan dan perwakilan Kelurahan yang berada di kota Tanjung Redeb dan sekitarnya serta perwakilan Satpol PP Berau.
Tri Heriyanto dalam pemaparannya lebih menekankan terkait jenis-jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik, dan proses pelaporan serta potensi kejadian pelanggaran pilkada.
“Sesuai undang-undang yang dimaksud pidana adalah yang diatur dalam undang-undang nomor 8 terkait misalnya manipulasi hasil pemilihan atau perubahan sertifikat, kalau administrasi itu terkait proses yang sebelumnya dilakukan KPU, kalau kode etik yaitu penyelenggara, dimana kalau penyelenggaranya ini diduga atau terindikasi tidak netral dan professional maka penyelenggara baik KPU maupun Panwas bisa dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti di Berau ini Panwaslu beberapa kali dilaporkan,” ujarnya.
Terkait Berau termasuk dalam daerah yang tingkat rawan terjadi pelanggaran pilkada tinggi, Tri mengatakan indikasi Berau termasuk lima daerah di Kaltim didasarkan indikasi yang banyak terjadi dan sebelumnya pernah terjadi pada pemilu sebelumnya di Berau.
“Jadi indikatornya banyak yaitu pertama, dari penyelenggara pemilunya sendiri, dimana regulasi penyelenggara pemilu saat ini di tingkat bawah ini tidak boleh 2 periode sehingga dikhawatirkan tingkat SDMnya tidak maksimal, kedua, indikatornya mengacu kepada pemilu sebelumnya seperti kasus yang terjadi di Kelay, dimana habis pemungutan suara petugasnya ditinggalkan begitu saja, ketiga, masalah money politik yang ada potensinya, keempat, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), yang diduga bisa tidak netral dalam pilkada, dan banyak lagi indikator yang menjadi penilainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sentra Gakumdu IPDA Agus Priyatno menjelaskan sesuai undang-undang Pemilu dan PKPU, dalam pelaksanaan pilkada Kepolisian tidak bisa berperan sebagai pelapor kejadian pelanggaran sebab Kepolisian hanya dapat berperan sebagai pengamanan pilkada dan penindaklanjut pelanggaran yang bersifat pelanggaran pidana. Dimana yang berhak menjadi pelapor kejadian pelanggaran pilkada adalah masyarakat, pengawas pemilu, KPU, paslon dan tim kampanye.#hel/*
Comments are closed.