TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Dari hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu yang lalu di Jakarta, Panwaslu Kabupaten Berau diberikan sanksi peringatan. Ini berkaitan masalah dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, saat pertemuan dengan beberapa ketua RT di rumah makan Sky Resto pada Agustus lalu, serta dugaan pelanggaran kode etik atas laporan dari alah satu tim paslon nomor terkait dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan paslon lainnya.
Hal ini dipaparkan dalam jumpa persnya Sabtu (5/12/2015). Ketua Panwaslu Berau Nadirah SPd didampingi dua anggota Panwaslu Aji Desy Aprileny SH dan Andi Arni SE. Sanksi peringatan sesuai surat putusan nomor 43/DKPP-PKEIV/2015 untuk kedua laporan yang yang disampaikan ke DKPP.
Disebutkan Nadirah, kesalahan yang dilakukan Panwaslu Berau diklaim hanya kesalahan administrasi saat menanggapi laporan dugaan pelanggaran pilkada yang diajukan tim panslon nomor urut 2 .”kami terbukti kurang cermat dan tidak professional dalam menanggapi laporan, penyebabnya hanya karena salah memberikan tanggal pada hasil pemeriksaan yang dilakukan saat menindaklanjuti laporan tersebut,”paparnya.
Ditambahkan hanya kesalahan pada penanggalan , seharusnya 5 September , tertulis 4 September.’Dan keputusan yang kami buat sudah benar.sanksi itu untuk lporan dugaanpelanggaran kode etik atas laporan dugaan money, sedangkan laporan kampanye di luar jadwal.
Disebutkan bahwa peringatan DKPP untuk Panwaslu Berau sebagai motivasi dan evaluasi fihaknya dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. #HEL
Comments are closed.