BeritaKaltim.Co

Pansus BPD Kaltim Tambah Masa Kerja

 

Pansus BPD Kaltim Tambah Masa Kerja
Pansus BPD Kaltim Tambah Masa Kerja

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Perubahan status badan hukum BPD Kaltim atau bankaltim dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT) juga dinantikan Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim.

Namun masih ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dilakukan, sehingga menyebabkan Pansus ini menambah masa kerjanya.

Demikian disampaikan Herwan Susanto dalam laporan pansus pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Senin (7/12) di Gedung DPRD Kaltim. “Terdapat penambahan beberapa pasal yang perlu ditambah dan disempurnakan, sehingga perlu beberapa langkah lanjutan,” kata Herwan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi.

Ia menuturkan hal itu karena pada pertemuan terakhir 9 November 2015 di Kantor BPD Kaltim, Pansus telah menerima masukan dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan BPD Kaltim mengenai draf Raperda. Untuk BUMD berbentuk badan hukum Perusda, anggaran dasar mengenai perusahaan tercantum pada Perda pendiriannya. Sehingga DPRD turut membidangi dan mengawal, ketika pembahasan Raperda pendiriannya.

Beberapa penjadwalan perlu dilakukan Pansus selain harus rapat internal, rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan pertemuan dengan para pemegang saham pemerintah kabupaten/kota di Kaltara, dan Pemprov Kaltara untuk menyerap usulan dan aspirasi para pemegang saham.

Selain itu perlu juga uji publik, konsultasi Raperda ke Depdagri, laporan akhir dan persetujuan bersama Raperda menjadi Perda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna.

“Usai Pembubaran Pansus, diberikan tugas khusus kepada OJK untuk menyampaikan Perda dan jawaban atas hasil evaluasi OJK. DPRD Kaltim juga menugaskan Komisi II untuk mengawal proses perubahan bentuk dengan mencermati anggaran dasar sebelum ditetapkan oleh akta notaris untuk mengawasi proses pemindahan asset,” kata Herwan.

“Oleh sebab belum dilaksanakan dan menjadi syarat mutlak dalam tahapan pembahasan raperda maka kami meminta perpanjangan waktu untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” sebut Herwan.

Pansus juga berharap semoga tercapai titik temu antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kaltm terhadap Raperda ini.

DPRD yang memiliki fungsi legislasi, akan menjalankan kewenangannya dalam menyusun rancangan peraturan daerah.

“Semoga Raperda terancang sempurna dan memenuhi harapan pemangku kepentingan, sehingga ketika Perda diterapkan mampu menciptakan kinerja BPD Kaltim untuk menjadi BPD sebagai Bank Regional Champion di Kaltim, agen pembangunan dan sumber pendapatan daerah yang signifikan dirasakan keberadaannya bagi masyarakat dan pemerintah daerah. #adv/lia/oke

Comments are closed.