SAMARINDA. BERITAKALTIM.com- Otak pengalihan penerima dana Bansos Benanga yang berujung jadi kasus korupsi, sejauh ini belum juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan besaran kerugian negara Rp1,8 miliar dari APBD Kaltim 2009.
Dalam sidang, Kamis (10/12/2015), Jaksa Penuntut Umum, Abdul Muis Ali di Pengadilan Tipikor masih menghadirkan saksi dari lingkungan pejabat Pemkot Samarinda, yakni Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda Ridwan Tassa dan mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Fadly Ila.
Sedangkan yang didudukkan sebagai terdakwa adalah Johansyah. Sebelumnya, September lalu Pengadilan Tipikor Samarinda telah memvonis terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Abbas, kuasa 16 warga dan sekaligus Ketua Kelompok Tani Beringin Lempake.
Dana bansos Rp1,8 miliar tersebut dicairkan Bagian Kesra-BPKAD Samarinda akhir tahun 2011 ke rekening pribadi Abbas. Oleh Abbas uang itu dibagikan ke Johansyah Rp400 juta, Naim Rp400 juta, dan Abidinsyah Rp200 juta. Sisanya Rp800 juta dikantongi Abbas sendirian.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta terungkap di persidangan, 16 warga yang dipakai namanya sebagain besar tidak tahu menahu soal tanah garapan yang tenggelam oleh meluasnya waduk Benanga, bahkan ada nama dalam daftar sebetulnya orang sudah meninggal dunia. Jaksa menyimpulkan alas hak yang digunakan mendapatkan bansos adalah fiktif.
Munculnya nama Abbas sebagai kuasa dari 16 warga sebagai orang yang berhak menerima bansos berdasarkan permohonan pencairan yang diajukan tahun 2011, sebetulnya sangat mengejutkan, karena saat dana itu disubsidikan ke APBD Kota Samarinda 2009, pihak yang mengklaim dana itu ada dua, yakni Kelompok Tani “Usaha Karya Tani” dan saudara Tarmidi, Cs.
Dua kelompok masyarakat itulah yang secara resmi dilaporkan Pemkot Samarinda ke Gubernur Kaltim melalu surat No:620/231/Perk.I/XI/2009, tanggal 16 November 2009 yang ditanda tangani Plt Sekda Samarinda, H Ridwan Tassa.
Dari penelusuran beritaKaltim.com, melihat nomor dan kode surat (Perk.I), surat tersebut dibuat dan dikonsep Kepala Bagian Perkotaan Samarinda, Busrani. Tapi kemudian Busrani pula yang membelokkan dana itu untuk urusan pencairannya dialihkan ke Bagian Kesra dan memberikan daftar nama yang berhak menerima adalah Abbas.
Dalam kesaksian di sidang sebelumnya, Busrani ketika ditanya jaksa maupun majelis hakim kerap menjawab dengan berbelit-belit. Dia juga sering mengucapkan lupa dan tidak tahu. Bahkan, majelis hakim mesti menegaskan pertanyaan berkali-kali. Busrani menuturkan, tugasnya kala itu mendata 16 pemilik lahan. Selesai didata, dibawa ke Bagian Kesra Setkot Samarinda.
Jaksa Muis menerangkan, untuk sidang-sidang selanjutnya, akan dihadirkan sebagai saksi, Abdul Wahab selaku bendahara pengeluaran setkot Samarinda, Kepala Biro Keuangan Pemprov Kaltim Fadliansyah, Kabag Penatausahaan Ruangan Pemkot Yulijar Nur, dan Suherman, juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim. “Mereka bakal menjelaskan soal proses awal hingga pencairan uang rakyat tersebut,” ucap Muis.#into
Comments are closed.