
Ketua Kwarcab Samarinda Arpan Zainal mengatakan Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka dan Keputusan Presiden 238 tahun 1961 tentang lahirnya gerakan Pramuka.
“Peranan Pembina memang sangat menentukan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan kepramukaan. Apalagi sesuai Permendikbud Nomor 081 A Tahun 2013, ekstrakurikuler pramuka wajib dilaksanakan di sekolah,” ucap Arpan dalam arahannya ketika membuka kegiatan, Sabtu (12/12).
Oleh karena itu sebutnya tujuan dari KML ini untuk memberi bekal pengetahuan lanjutan dan pengalaman praktis membina Pramuka melalui kepramukaan dalam Satuan Pramuka yakni Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
Sementara ketua Panitia Pelaksana Abdul Muis mengatakan kegiatan yang berlangsung 12-17 Desember ini polanya 25 persen materi dan sisanya praktek langsung, baik secara simulasi maupun langsung terjun ke lapangan.
Untuk peserta sendiri yang berjumlah 36 terdiri dari 7 orang peserta siaga, 15 orang (penggalang) dan 14 orang (penegak).#hms2
Comments are closed.