BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.COM – Tiga pekan lagi tahun 2016 tiba. Namun peraturan gubernur (Pergub) sebagai pedoman perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan seluruh pejabat daerah/PNS, PTT dan tenaga kontrak di Kaltim untuk Tahun Anggaran 2016 belum ada.
Berkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bergerak cepat membuat dan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tersebut.
Desakan itu disampaikan Adam dalam rapat kerja antara DPRD Kaltim dengan Tim Penyusunan Draf Perjalanan Dinas Provinsi Kaltim, Sabtu (12/12/2015) di Balikpapan.
Rapat kerja tersebut digelar usai pelaksanaan workshop anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kaltim dengan tema “Kebijakan Penyusunan Anggaran Daerah Berbasis Keadilan untuk semua”.
Seperti diketahui, sejak dikeluarkannya Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014 tentang standar biaya masukan yang menjadi pedoman penyusunan biaya perjalanan dinas PNS dan DPRD, maka biaya perjalanan dinas di seluruh kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia pada 2015 mengacu pada PMK Nomor 53 tersebut.
Namun berdasarkan masukan dan desakan dari beberapa provinsi di Indonesia, PMK tersebut akhirnya direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015 yang mengatur biaya perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal I dalam Permendagri itu disebutkan standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
“Harusnya penyusunan draf perjalanan dinas Provinsi Kaltim untuk 2016 yang disusun oleh tim harus sudah selesai pada akhir 2015. Setelah itu segera dibuatkan peraturan gubernurnya sebagai acuan dalam menetapkan biaya perjalanan dinas. Jadi pada 2016 nanti kita tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Adapun hasil dari rapat kerja tersebut disepakati untuk mengusulkan perubahan pergub terkait dengan perjalanan dinas bagi DPRD, pejabat/PNS, PTT dan tenaga kontrak dalam lingkungan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2016. Dimana perhitungan nilai biaya perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan.
Hasil survei antara DPRD dengan Pemprov Kaltim pun menjadi bahan masukan dalam rangka penentuan besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah.
“Perubahan itu nantinya akan diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim selanjutnya diusulkan untuk menjadi keputusan gubernur,” ucap Dahri Yasin saat memimpin rapat kerja.
Dalam rapat kerja tersebut hadir Kasubag Belanja dan Perjalanan Dinas Biro Umum Supiatmah, Suwarno mewakili Biro Bangda, dan Kepala Bagian di Biro Perlengkapan M Nur mewakili Pemprov Kaltim. Sementara dari DPRD Kaltim dihadiri Anggota DPRD Kaltim yang pimpin Ketua Komisi III Dahri Yasin. #adv/lin/oke
Comments are closed.