BeritaKaltim.Co

Hari Ini Pansus Tunggu Draf RTRW dari Pemprov

Veridiana: Tak Diserahkan, RTRW Tak Disahkan
Veridiana: Tak Diserahkan, RTRW Tak Disahkan

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kaltim tidak menghadiri rapat kerja Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim pada 7 Desember lalu. Surat resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim menilai BKPRD tidak perlu hadir karena pembahasan sudah selesai ketika uji publik 17 November, dan berjanji akan menyerahkan rancangan RTRW Kaltim itu pada 11 Desember kepada Pansus.

“Sesuai kesepakatan rapat kerja Pansus 7 Dsember seyogianya BKPRD yang menyerahkan rancangan RTRW. Tetapi hari ini (Jumat pekan lalu) Bappeda menjelaskan melalui telepon tidak bisa menyerahkan karena masih penyempurnaan. Kami berharap rapat kerja pada 14 Desember mendatang sudah bisa diserahkan,” beber Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Jumat (11/12/2015).

Veridiana mengaku kecewa terhadap penjelasan Pemprov Kaltim di salah satu media cetak yang mengklaim tidak ada perubahan pada rancangan RTRW Kaltim, dan meminta Pansus untuk menyerahkan secara tertulis jika memang ada terjadi perubahan.

Menurut Veridiana pihaknya tidak mungkin berbicara tanpa ada sejumlah bukti. Jika memang tidak terjadi perubahan maka seharusnya sekarang draf RTRW Kaltim sudah diserahkan kepada Pansus.

“Kalau merasa tidak ada yang berubah dan semuanya sesuai dengan draf yang di ujipublikan maka seharusnya BKPRD hadir dalam rapat 7 Desember lalu, bukan malah mengirim surat. Jadi tidak perlu saling tuding. Yang penting proses bisa selesai cepat,” kata Veridiana.

Politikus asal PDIP itu menjelaskan kehadiran BKPRD pada rencana rapat 14 Desember hari ini sangat penting dalam mempercepat proses pengesahan. Sebab intinya Pansus hanya meminta penjelasan dan data-data terkait beberapa hal dalam rancangan RTRW.

“Kalau tidak diserahkan dan tidak ada perjelasan terkait sejumlah hal yang diminta anggota Pansus melalui hasil kajian internal dan masukan dari LSM yang bersifat independen, maka tidak ada pengesahan raperda menjadi perda,” tegas Veridiana. #adv/bar/oke

Comments are closed.