TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Berau.Korban berusia 10 tahun yang sedang tertidur diperkosa oleh AB yang awalnya memasuki kamar itu untuk mencuri telpon seluler korban.
Krolonogi bermula dari niat pelaku berinisial AB yang hendak mencuri telepon seluler (handphone) korban dan masuk ke kamar korban melalui jendela kamarnya. Melihat korban bersama ketiga adiknya yang sedang tertidur pulas dengan keadaan celana dalam yang sedikit terlihat menimbulkan nafsu birahi pelaku yang kemudian memperkosa korban yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka berinisial AB yang telah ditangkap menjelaskan, dirinya berniat melakukan pencurian di kamar korban namun melihat korban yang tertidur pulas dengan keadaan celana dalam terlihat membuat dirinya langsung timbul nafsu birahi untuk memperkosa korban dan ketika korban sadarkan diri, dirinya juga mengancam korban agar diam dengan gunting.
“Masuk lewat jendela pak, kemudian saya ambil hpnya. Ketiga adiknya tidur di ranjang dan korban tidur di lantai kemudian saya lihat roknya terbuka sehingga saya jadi nafsu lalu menggunting celana dalamnnya,” ujar pelaku yang juga sebelumnya telah dilumpuhkan dengan timah panas di paha kanannya karena melawan saat ditangkap dirumahnya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Berau, Aipda Zaenal Arifin mengatakan kronologi penangkapan bermula dari laporan pengaduan ibu korban ke Polres Berau pada, Selasa (08/12/2015) lalu, di mana ibu korban melaporkan telah terjadi pemerkosaan dan pencurian handphone yang terjadi dirumahnya oleh tersangka, yang saat itu masih melakukan penyelidikan.
Kemudian Polres Berau melalui satuan Jatanras bersama unit PPA melakukan pengembangan kasus berdasarkan barang curian, yaitu handphone korban yang dicuri pelaku dan didapatkan posisi terakhir handphone tersebut aktif di rumah pelaku dan melakukan penangkapan berdasarkan bukti-bukti dan saksi.
“Awalnya kejadian pada sekitar pukul 02.30 wita, Minggu (06/12) lalu, tersangka berinisial AB masuk melalui jendela rumah korban. Dimana saat itu, korban sedang tidur dengan ketiga adiknya dengan posisi korban tidur dilantai dan adik-adiknya di atas ranjang. Kemudian yang dilakukan tersangka AB, pertama mencuri hp kemudian mengambil gunting dan handuk untuk menutupi mukanya sebagai jilbab. Setelah itu, tersangka mendekati adik korban dan sempat menggunting celana dalam adik korban tapi tidak sampai robek semua, namun ketika melihat rok yang digunakan korban yang saat itu sedikit terbuka sehingga timbul nafsu birahi untuk menyetubuhi korban dan tersangka sempat mengancam korban dengan menodongkan gunting pada lehernya,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Berau, Minggu (13/12/2015).
Lebih lanjut, Arifin menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan kita kenakan lagi pasal pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tutupnya.
Terlihat di Mapolres Berau, Orang tua korban didampangi pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Berau.
Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Berau, hingga semester II tahun ini sudah terjadi lebih dari 35 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Di mana satu kasus di antaranya dilakukan oleh orang tuanya sendiri serta beberapa oleh orang terdekat.#Hel
Comments are closed.