BeritaKaltim.Co

Pengesahan RTRW Kaltim Tertunda

AGAR SINKRON: Rapat dengar pendapat Pansus Raperda RTRW dengan sejumlah SKPD Pemprov Kaltim. Rapat memutuskan Perda RTRW masih akan digodok.
AGAR SINKRON: Rapat dengar pendapat Pansus Raperda RTRW dengan sejumlah SKPD Pemprov Kaltim. Rapat memutuskan Perda RTRW masih akan digodok.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Perda RTRW Kaltim tampaknya belum akan diketok dalam waktu dekat. Sebab Pansus Raperda RTRW menyatakan belum satu persepsi dengan Pemprov Kaltim, khususnya terkait isi draf Raperda.

Hal itu tergambar saat Pansus menggelar rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Senin (14/12/2015).

Pokok persoalan utama adalah adanya data-data yang belum sinkron, khususnya data peruntukkan tata ruang untuk kawasan pertambangan. Ini terlihat pada lampiran IX dan data wilayah bentang karst yang terdapat pada lampiran VIII draf Raperda RTRW.

“Pansus sangat berharap Raperda ini dapat segera disahkan sebagai dasar tata kelola ruang wilayah Kaltim dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghalangi pengesahan ini. Namun Pansus tidak bisa dengan mudah melakukan pengesahan jika menemukan ketidaksesuaian isi draft karena akan berimbas langsung kepada masyarakat Kaltim,” urai Veridiana Huraq Wang, ketua Pansus RTRW saat serius memimpin rapat.

Rapat berlangsung selama kurang lebih empat jam hingga pukul 17.35 WITA. Hadir Wakil Ketua Pansus Syafruddin, anggota Josep, Yahya Anja, Irwan Faisyal, Herwan Susanto, dan Baharuddin Demmu. Mitra kerja dihadiri Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim, Dinas Perikanan Provinsi Kaltim, dan BKPRD Provinsi Kaltim. Selain itu, rapat ini juga terbuka untuk Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim yang hadir dalam rangka memberikan masuka untuk perbaikan Raperda RTRW.

“Pansus mempunyai keinginan yang sama dengan pemerintah provinsi yaitu agar raperda ini segera disahkan, namun tetap memperhatikan masukan dari pihak luar,” imbuh Veridiana.

Pada perubahan atau koreksi materi Raperda, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan untuk melakukan perubahan, khususnya terhadap wilayah-wilayah tambang yang telah dieksploitasi oleh perusahaan tambang. Seperti dengan melampirkan nama perusahaan tambang yang telah beroperasi dan luas konsesi eksploitasi.

Sementara Herwan Susanto kecewa terhadap pemberian draf dokumen. Semestinya, draf itu dapat diserahkan dua atau tiga hari sebelum rapat agar Pansus bisa mempelajari.

“21 Desember nanti kembali digelar pertemuan pembahasan dan pemantapan pra pengesahan menjadi peraturan daerah. Ketika semua rumusan sudah sesuai, maka akan segera dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah Kaltim pada 30 Desember sebelum diparipurnakan,” beber Herwan. #adv/rid/oke

Comments are closed.