BeritaKaltim.Co

Rifai-Fahmi Menarik Diri dari Tahapan Pilkada Berau

nunukan Saksi Paslon 1, Bilhaqki Menyampaikan Penyataan Sikap    Paslon 1 Dalam Rapat Pleno TerbukaTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah melaksanakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten di Hotel Cantika Swara, Jalan Pulau Panjang pada pukul 10.00 wita, Rabu (16/12/2015). Terlihat undangan yang hadir yaitu Ketua dan anggota PPK dari 13 Kecamatan, Panwaslu Berau bersama Sentra Gakumdu Polres Berau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Saksi kedua paslon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan para undangan lainnya.

Kegiatan rapat pleno terbuka yang berlangsung hingga pukul 17.00 wita itu, juga diwarnai aksi walk out atau keluar meninggalkan rapat oleh saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Rifai – Fahmi Rizani.

Ketua Tim Advokasi Paslon 1, Bilhaki mengatakan melalui tim advokasinya, paslon nomor urut 1, Ahmad Rifai – Fahmi Rizani menyatakan sikap penarikan diri dari proses pilkada yang berlangsung yaitu tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara karena KPU Berau sebagai penyelenggara pilkada serentak di Berau, kpu dan Panwaslu dianggap belum menindaklanjuti laporan-laporan yang telah dilaporkan paslon 1.

“Intinya kami menolak karena laporan-laporan kami belum ditindaklanjuti. Dan untuk konfirmasi lebih lanjut, kawan-kawan bisa mengkonfirmasi sama tim kami, Pak Amir Husin yang ditunjuk paslon 1 terkait hal ini. Dan yang jelas kami tidak menyanggah,” ujarnya saat ditemui di luar ruang rapat usai meninggalkan rapat tersebut pada pukul 10.45 wita.

Ketua KPUD Berau Roby Maula, S.Hut menjelaskan sesuai dengan pernyataan yang disampaikan saksi paslon 1, KPUD Berau menganggap paslon 1 melakukan sikap menarik diri dari tahapan pilkada bukan walk out atau meninggalkan rapat tersebut sehingga paslon 1 akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu keberatan atau gugatan yang dimungkinkan untuk dilakukan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2015.

“Tentunya menjadi kajian khusus bagi pasangan yang keberatan. Kami menghormati proses itu, apakah melalui Panwas atau langsung kepada kami karena itu adalah hak dari pasangan calon,” ujarnya.

Dilanjutnya, terkait 3 hari masa pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilih (PHP), dimana sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Pilkada maka tahapan pengajuan permohonan sengketa PHP pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai dari Jumat (18/12) besok hingga Senin (21/12) nanti.

“Kalau kami statement 3 hari itu, kami ikuti prosedur yang ada karena bentuk dan apa saja yang itu tidak kami ketahui. Kalau keberatannya kan sudah ada poin-poinnya, yang juga kawan-kawan sama saksikan,” tutupnya disela waktu diskor rapat.#hel

Comments are closed.