BeritaKaltim.Co

Soal Lubang Tambang di Samarinda, Distamben Kaltim Panggil 36 Pemegang IUP

samarinda lubang tambangSAMARINDA, BERITA KALTIM.Com- Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur memanggil secara terbuka 36 perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara melalui iklan pemberitahuan di media massa cetak.

Dalam pemberitahuan yang dipasang di media cetak, Selasa (15/12/2015) dan ditandatangani Kepala Distamben Kaltim, H Amrullah disebutkan, 36 pemegang
IUP di Samarinda yang dipanggil itu adalah pemegang IUP yang belum memasuki pasca tambang namun tidak aktif lagi dan meninggalkan lubang bekas
tambang yang dapat membahayakan masyarakat.

Dalam pengumuman Nomor:541.23/3104/I-PU/2015 tersebut, Distamben Kaltim meminta 36 pemegang IUP segera menghadap/melapor ke Distamben Provinsi Kaltim
paling lambat sampai minggu ketiga bulan Desember 2015.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim, Gunung Djoko saat dikonfirmasi menjelaskan, pemanggilan pemegang 36 IUP di Samarinda itu adalah
instruksi Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak ke Kadistamben Kaltim.

Instruksi tersebut sudah ditindaklanjuti Distamben Kaltim bulan lalu dengan memanggil seluruh kepala teknik tambang ke 36 perusahaan pemegang IUP.
Panggilan pertama tersebut melalui surat tertutup, tapi tidak ada satupun yang datang menghadap atau melaporkan diri ke Distamben Kaltim.
Pemanggilan secara terbuka di media adalah pemanggilan yang kedua. Setelah diumumkan beberapa hari lalu, baru satu dua yang datang, belum sampai ke
36 pemegang IUP.

Maksud dan tujuan pemanggilan, Distamben Kaltim ingin memberitahukan bahwa mereka itu punya tanggung jawab lingkungan yang belum dilaksanakan, yakni
menutup lubang tambang. Kemudian mendengarkan rencana pememang IUP ke depan soal kewajibannya terhadap lingkungan. “Kita ingin tahu apakah mereka
punya rencana kerja tahunan untuk urusan lingkungan,” kata Djoko.

Menjawab pertanyaan, Djoko mengatakan, apa bila ke 36 perusahaan pemegang IUP itu tidak datang sampai pemanggilan ketiga, maka sesuai
isnstruksi gubernur, IUP-nya akan dicabut. “Meski IUP-nya dicabut, sesuai UU Minerba, kewajiban lingkungannya tetap melekat pada pemilik perusahaan
tersebut,” urainya.#into

DAFTAR PEMEGANG IUP
1.CV Anugrah Bara Insani
2.CV Atap Tri Utama
3.CV Bara Pratama Abadi
4.PT Benua Etam Coal
5.CV Bukuan Jaya Abadi
7.KSU Gelinggan Abadi
8.PT Mahakam Bara Utama
9.CV Mapala Jaya I
10.CV Piawai Bumi Alam Perkasa
11.CV Rinda Kaltim Anugrah
12.CV Sakha
13.CV Tunggal Firdaus Kaltim
14.CV Bara Tama Makmur
15.CV Dua Tiga Empat
16.Koperasi Ponpes Nabiel Husein
17.PT Bumi Batuah
18.CV Prima Coal Mining
19.CV Anugrah Berlian Pratama Coal
20.CV Bara Energi Kaltim
21.Koptam Bara Sumber Makmur
22.PT Berlian Alam Sejahtera
23.CV Busur Abadi
24.PT Indocal Prima Jaya
25.CV Made Perkasa
26.KSU Mahatidana
27.CV Panca Bara Sejahtera
28.CV Puang Cakra Buana
29.CV Rinda Putra Sejahtera
30.CV Tempaure Jaya Mandiri Coal
31.CV Ulia Lima Jaya
32.KUD Kopta
33.CV Fira Pratama Karya
34.CV Bukit Pinang Bahari
35.CV Infraenergia Buana Utama
36.CV Tujuh Tujuh
//////////////////////////////////////

Comments are closed.