BONTANG, BERITAKALTIM.com- seorang pria berinisial Hr beserta rekannya yang berinisial Ma diamankan Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Bontang, Rabu (16/12/2015) malam. Kedua pria yang masih berusia 22 tahun tersebut diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-rge sabu.
Dalam penangkapannya kepolisian melakukan penyergapan langsung di kediaman Hr di wilayah Kelurahan Api-api dan menemukan 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing poket mencapai 100 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Joner Simanjuntak mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu malam 16 Desember pukul setengah 12 malam, di mana penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama hampir dua bulan setengah. Menurut Joner barang haram tersebut berasal dari Balikpapan.
“Hr dan Ma memang sudah menjadi TO (target operasi,red) sejak 2 bulan terakhir dan baru malam Rabu ini kami menemukan titik terang dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Joner saat ditemui di ruangannya.
Tersangka Hr warga Kelurahan Api-api merupakan pemilik dari 2 poket sabu-sabu tersebut. Sedangkan Ma yang merupakan warga Tanjung Laut hanya bertugas untuk mengambil barang haram tersebut di Balikpapan.
“Hr pemilik barang dan Ma sebagai mucikarinya,” tambah Joner.
Adapun pada penangkapan tersebut pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 2 poket narkotika berjenis sabu-sabu seberat 100 gram, 2 unit telepon genggam dan 1 timbangan digital. Selain itu atas perbuatan para tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Terkait kasus ini Hr dan Ma dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.#nd
Comments are closed.