SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menutup sementara 10 perusahaan batu bara yang lubang tembangnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Penutupan itu dilakukan setelah mengkaji soal kewenangan Pemprov Kaltim. Sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 151 Ayat (1); Menteri, Gubernur, sesuai kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan melanggar Pasal 96 yang berisi tentang, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik. Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan huruf C pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
“Setelah kami kaji bersama staf, ternyata kita punya alasan yang cukup kuat untuk melakukan tindakan,” jelas Awang Faroek. Namun saksi yang dibolehkan oleh undang-undang ada tahapannya, yakni penghentian sementara dulu, sebagian atau seluruhnya kegiatan eksplorasi.
Berikut 10 Perusahaan itu;
1. PT HIMCO Coal (3 orang korban)
2. PT Panca Prima Mining (2 orang korban)
3. PT Cahaya Energy Mandiri (2 orang korban)
4. PT Graha Benua Etam (1 orang korban)
5. PT Insani Bara Perkasa (1 orang korban)
6. PT Transisi Energi Satunama (1 orang korban)
7. CV Atap Tri Utama (1 orang korban)
8. CV Bara Sigi Mining (1 orang korban)
9. PT Lana Harita Indonesia (1 orang korban)
10. PT Multi Harapan Utama (1 orang korban)
Comments are closed.