BeritaKaltim.Co

34 Gepeng Terjaring Penertiban

TERTIBKAN. Satuan Polisi (Satpol) PP Samarinda saat menangkap aktifitas anjal yang kerap meresahkan warga,  mereka yang terjaring akan disidang sebelum dititipkan di panti sosial. (Kasih dua foto)
TERTIBKAN. Satuan Polisi (Satpol) PP Samarinda saat menangkap aktifitas anjal yang kerap meresahkan warga, mereka yang terjaring akan disidang sebelum dititipkan di panti sosial.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Agenda rutin razia gabungan Anak Jalanan kembali digelar Dinas Kesejahteraan Sosial Rabu (16/12/2015) lalu. Bekerjasama dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian, razia yang dilakukan sejak sore hari berhasil menjaring sebanyak 34 anjal.

Bahkan ironisnya dalam operasi kali itu, terjaring satu anjal kedapatan sedang dalam keadaan ngelam dan satu lagi dalam kondisi mabuk.

Razia yang dilakukan tim kali ini dengan menelusri beberapa titik kota tempat dimana para gempeng atau anjal biasa mangkal, diantaranya perempatan lampu merah, Simpang Pasar Pagi, Simpang Darjad, Simpang Lembuswana dan Simpang Tiga Muara.

Aksi kerja-kejaran pun tak terhelatkan antara petugas dan gepeng. Alhasil gepeng yang berprofesi mulai dari peminta-minta hingga pengamen pun terjaring “Sebenarnya program ini sudah menjadi agenda tahunan yang diadakan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial dengan tujuannya hanya sebagai pembelajaran para gelandangan agar tidak mengulangi lagi atau membuat efek jera, karena keberadaan gepeng di kota Tepian makin hari tambah marak,” Tandas Lilydya selaku Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Disos Samarinda. Hasil jaringan tadi tambah dia para anjal dan gepeng akan diproses lewat persidangan dan ditampung di Panti Sejati milik Dinas kesejahteraan Sosial Kota Samarinda yang berada di Jl. DI. Panjaitan bersebelahan dengan Panti Sosial Bina Remaja milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Sedangkan bagi mereka yang belum berusia dewasa, oleh Dinsos akan dilakukan pembinaan berupa bimbingan mental.”Maksudnya agar punya rasa jera agar tidak mengulangi lagi pekerjaan seperti meminta – minta atau mengamen dipersimpangan jalan.”Tegasnya.

Karena keberadaan mereka diakui sangat mengganggu pemakai jalan umum, dan telah diatur dalam Perda Kota Samarinda No. 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penaggulangan Anjal dan Gelandangan Dalam Wilayah Samarinda. “Semoga dari kegiatan ini keberadaan gepeng atau anjal bisa di tekan serta bisa dibina untuk menjadi yang lebih bermanfaat lagi,”Harapnya. #HMS14

 

Comments are closed.