TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Diajukannya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Berau ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh paslon nomor urut 1, Ahmad Rifai – Fahmi Rizani, membuat tahapan penetapan paslon terpilih yang dijadwalkan Senin (21/12/2015) gagal dilakukan. Penetapan menunggu putusan MK pada 12 Februari sampai 13 Maret 2016.
Dikonfirmasi terkait kebenaran pengajuan permohonan sengketa PHP tersebut, Ketua KPUD Berau Roby Maula, S.Hut membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa pengajuan permohonan sengketa PHP telah dimasukkan oleh paslon 1 kepada Mahkamah Konstitusi namun pemberitahuan secara tertulis melalui surat tembusan dari KPU RI, KPUD Berau hingga Minggu (20/12/2015) belum menerima surat tembusan tersebut. KPUD Berau mengetahui adanya gugatan dari komunikasi via telepon seluler dengan KPU Kaltim.
“Iya nih, kita dapat informasi dari grup WhatsApp KPU. Memang benar kalau ada pengajuan permohonan gugatan PHP Pilkada Berau yang masuk di MK namun untuk teknisnya kita belum tahu, apakah kami harus langsung ke Jakarta atau tidak karena saat ini masih berkoordinasi dengan KPU Kaltim dan KPU RI,” ujarnya.
Roby menambahkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Pilkada maka tahapan selanjutnya yaitu tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dimulai dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 13 Februari 2015, nanti.
“Sesuai PKPU Nomor 2 untuk penetapan paslon terpilih yang tadinya tanggal 21-22 Desember ditunda karena ada gugatan PHP maka penetapannya di 12 Februari sampai 13 Maret 2016 pasca putusan MK,” tutupnya.
Sebelumnya juga, ketika dikonfirmasi terkait pengajuan permohonan sengketa PHP oleh salah satu paslon di Pilkada Berau tahun 2015 ke Ketua KPUD Kaltim, M. Taufik membenarkan hal tersebut dengan menjelaskan beberapa pengajuan permohonan sengketa PHP Pilkada di Kaltim yang masuk di Mahkamah Konstitusi yaitu pertama, Pilkada Kabupaten Berau dengan pemohon paslon 1, Ahmad Rifai – Fahmi Rizani, kedua, Pilkada Kota Balikpapan dengan pemohon paslon 3, Heru Bambang – Sirajudin, ketiga, Pilkada Kutai Timur dengan pemohon paslon 2, Ardiansyah Sulaiman – Alfian Aswad, dan terakhir, Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dengan pemohon 2, Ruslan – Valentinus Tingang.
“Iya nih, di Kaltim ada 4 gugatan Pilkada yang masuk di MK termasuk Pilkada Kabupaten Berau dari paslon 1. Kita dapat informasi dari akun twitter resmi Biro Humas MKRI @Humas_MKRI per tanggal 19 Desember 2015 pada pukul 21.12 WIB,” ujarnya melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi.
Diketahui dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang dilaksanakan di Hotel Cantika Swara pada Rabu (16/12/2015) lalu. Berdasarkan rekapitulasi paslon 1, Ahmad Rifai-Fahmi Rizani memperoleh suara 39.850 suara atau sekitar 42,44 persen dan paslon 2, Muharram-Agus Tantomo memperoleh 54.051 suara atau sekitar 57,56 persen. #Hel
Comments are closed.