BeritaKaltim.Co

Sosialisasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

berau web kekerasan perempuanTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (BPPKB) Berau melaksanakan senam bersama masyarakat Berau di arena Car Free Day Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb pada pukul 06.00 wita, Minggu (20/12/2015). Terlihat antusiasme para wanita dan ibu rumah tangga mengikuti kegiatan tersebut, yang juga diisi deklarasi anti kekerasan dan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak.

Kepala BPPKB Berau, Wiyati, SE mengatakan perempuan dan anak baik korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan dari luar berhak mendapat perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial maupun masyarakat umum.

“Korban juga berhak mendapat layanan kesehatan dan perlindungan hukum, termasuk berhak memperoleh visum jika dibutuhkan oleh aparat kepolisian untuk memperkuat penyidikan. Selain itu, korban kekerasan juga berhak mendapat penanganan secara khusus seperti yang menyangkut kerahasiaan identitas korban,” ujarnya.

Dilanjutnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Berau juga terus mengalami peningkatan namun kasus KDRT yang tengah diproses secara hukum, juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama korban kekerasan untuk berani melapor terkait kasus KDRT.

“Dulu, korban terutama perempuan yang menjadi istri, merasa malu melapor karena dianggap aib keluarga. Tapi jika dibiarkan terus menerus yang rugi adalah korban sendiri, bahkan bisa saja kehilangan nyawa. Kalau dibilang kasusnya meningkat sebenarnya bisa dianggap positif. Artinya kesadaran mereka meningkat,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kapolres Berau, AKBP Anggie Yulianto Putro mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus kekerasan terhadap anak dan wanita. Dimana tahun 2015, keselurahan ada 35 kasus kekerasan terhadap anak dan wanita yang ditangani Polres Berau selama kurun waktu satu tahun atau naik 3 kasus dari tahun sebelumnya.

“Ada empat kasus, semuanya dalam penyidikan, kami minta doa restu agar proses penyidikan lancar dan pelaku kekerasan terhadap anak mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Ditambahnya, Undang – undang perlindungan anak yang ada saat ini sudah baik namun kurang menimbulkan efek jerah kepada pelaku dalam implementasinya sebab aturan masa hukuman yang ada masih menerapkan batasan.

“Karena UU perlindungan anak sudah menerapkan sanski pidana minimal dan maksimal sehingga hukuman wajib dijatuhkan kepada pelaku, namun misalnya, pelaku bisa dihukum maksimal 10 tahun, artinya pelaku masih bisa bebas. coba dalam UU perlindungan anak, kalau pelaku diancam dengan hukuman minimal 10 tahun penjara, artinya pelaku tidak akan dihukum kurang dari 10 tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan pembacaan deklarasi anti kekerasan oleh Kapolres Berau bersama BPPKB Berau dan masyarakat yang hadir, yang dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk berukuran 1 meter x 10 meter sebagai simbolis dukungan Polres Berau dan masyarakat dengan gerakan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. #Hel

Comments are closed.