SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gagal membayar kewajibannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim dalam hal membagi hasil pajak daerah provinsi. Kesulitan keuangan di Pemkot Samarinda di triwulan ke-IV atau diakhir tahun anggaran 2015, sumbernya dari gagal bayar Pemprov Kaltim.
“Kita sudah mengajukan permintaan pencairan dana bagi hasil pajak daerah provinsi ke Pemprov Kaltim. Terakhir jumlah yang diminta Rp 19 miliar, tapi belum ditransfer karena di kas daerah provinsi belum masuk dana dari berbagai pajak daerah,” ungkap Assisten Sekda Kota Samarinda Bidang Administrasi, Burhanuddin menjawab beritakaltim.com, kemarin.
Menurutnya, karena pemkot belum menerima transfer atas berbagai haknya dari pemprov maupun pemerintah pusat, maka sejumlah kewajiban pemkot ke pihak ketiga, kemungkinan besar tertunggak, termasuk ke kontraktor. Bahkan pemkot juga belum bisa membayar TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) seluruh PNS di Pemkot Samarinda untuk triwulan IV.
Dari informasi yang masuk, kata Burhan, begitu Burhanuddin biasa dipanggil, pemprov belum bisa mentransfer dana yang jadi hak pemkot karena dana dari berbagai pajak provinsi belum masuk ke kas pemprov, salah satu contohnya adalah bagi hasil PBB-KB (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor). “Sepertinya pemprov juga kesulitan keuangan, apakah karena devisit dari sisi penerimaan, atau apa sebenarnya yang terjadi, kami tidak begitu paham,” ucapnya.
Dikatakan pula, apabila dalam beberapa hari ini dana transfer tidak masuk ke pemkot, maka dipastikan sejumlah kewajiban keuangan ditunda pembayarannya ke bulan Januari 2016, termasuk rapel TPP pegawai. “Bagaimana kita mau menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan SPM (Surat Perintah Membayar) kalau uang kosong,” tambah Burhan.
Tapi sudah biasa kondisi keuangan akhir tahun seperti berlangsung sekarang ini, karena tahun-tahun sebelumnya juga begitu, baik itu bagi hasil pajak daerah maupun hak-hak pemkot lainnya dari pemerintah pusat. Rata-rata dana bagi hasil yang menjadi hak pemkot, tertunda ke Januari. Jumlah dana tertunda itu besarannya sekitar 15% dari total yang menjadi hak pemkot dalam setahun dari pemprov maupun pusat.
Dijelaskan pula, dana transfer dari pemerintah pusat untuk pemkot terdiri dari bagi hasil pajak berkisar Rp165,5 miliar, bagi hasil SDA Rp893,486 miliar, DAU Rp518,876 miliar, DAK Rp8,7 miliar, dan dana penyesuain Rp98,9 miliar. “Persoalan sekarang, kita sudah sama-sama tahu, target penerimaan pemerintah pusat juga tak terpenuhi, baru sekitar Rp750 triliun dari target Rp1.250 triliun. Ini juga bisa mempengaruhi transfer dari pusat ke daerah,” ungkap Burhan. Belum lagi dtambah persoalan rendahnya harga minyak dari yang dipatok di APBN, membuat bagi hasil SDA juga menurun.
Kemudian bagi hasil dari pajak daerah provinsi, yang dibagi ke pemkot antara lain PBB-KB dan PKB-BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dimana realisasinya bisa jadi lebih rendah dari yang ditarget di APBD Kaltim 2015. “Kalau realisasinya rendah, berarti yang akan dibagi ke pemkot dan pemkab juga berkurang,” jelas Burhan. Besaran bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima pemkot dari pemprov dalam dua tahun terakhir rata-rata Rp253 miliar lebih.
Berdasarkan pantauan Kalpost, seluruh pemkot dan pemkab se-Kaltim hingga awal Desember belum memenerima transfer dana yang menjadi haknya di triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dari pemprov maupun pemerintah pusat.
Pihak ketiga yang sudah tak sabar menunggu pembayaran dari pemkot adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tahun tunggal. Kontraktor itu sudah menyelesaikan pekerjaanya sebulan yang lalu, tapi belum menerima pembayaran dari pemkot. #into
Comments are closed.