SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Polda Kaltim belum juga memberikan penjelasan mengenai santernya berita penangkapan Marthin Billa, Calon Wakil Gubernur Kaltara, yang ditengarai sebagai aktor intelektual dari kerusuhan yang berujung pembakaran kantor Gubernur Kaltara di Tanjung Selor, Sabtu (19/12/2015) lalu.
“Tidak ada perwira yang mau memberikan keterangan,” ujar Harianto Rivai dari beritakaltim.com yang sudah berada di Polda Kaltim, Rabu (23/12/2015) siang.
Sejumlah Wartawan yang sudah menunggu sejak pagi di Mapolda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan kecewa karena tidak ada keterangan resmi dari polisi, sementara isu di lapangan sudah sangat santer kalau Marthin Billa ditangkap setelah menjadi tersangka. Disebut-sebut Marthin adalah dalang atau aktor intelektual di balik rusuh dan pembakaran Kantor Pemprov Kaltara.
Dari warga Malinau Kalimantan Utara diterima kabar kalau Marthin Billa dijemput oleh petugas kepolisian di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (22/12/2015). Mantan Bupati Malinau dua periode itu kemudian dibawa ke Balikpapan dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia, sorenya.
Di kalangan Wartawan yang menunggu di Mapolda Balikpapan malah beredar kabar bahwa yang ditangkap bukan Marthin Billa, tapi Marten Billa. Marten adalah adik Marthin Billa, dengan tuduhan yang sama yakni menjadi penghasut sehingga terjadi kerusuhan yang berakibat kerusakan Kantor Gubernur Kaltara pada 19 Desember 2015 lalu.
Walaupun belum ada keterangan resmi polisi, tapi redaksi beritakaltim.com menerima surat yang memberitahukan adanya penangkapan kepada Marthin Billa. Surat itu, dengan nomor 163 a/XII/2015/Ditreskrimum bersifat pemberitahuan kepada keluarga tersangka Marthin Billa, bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan kini berada di Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan.
Dalam surat pemberitahuan penangkapan itu disebutkan juga kalau sudah ada surat perintah penangkapan nomor SP-Kap/63/XII/2015/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2015.
Tersangka dikatakan diduga melakukan pembakaran, pengrusakan dan penghasutan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 (1c) KUHP dan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. #le
Comments are closed.