BeritaKaltim.Co

Penetapan Paslon Terpilih Berau Ditunda, Tunggu Putusan MK

berau Kotak Suara Saat Rapar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil    Perhitungan Suara Di Hotel Cantika SwaraTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau telah menerima informasi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melalui informasi singkat via sosial media yaitu twiterr resmi MK “@Humas_MKRI” terkait daftar paslon yang melakukan pengajuan permohonan gugatan atau sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada, termasuk Pilkada Berau oleh paslon nomor urut 1, Ahmad Rifai – Fahmi Rizani namun pemberitahuan secara tertulis melalui surat tembusan tersebut belum diterima KPUD Berau.

Komisioner KPUD Berau Divisi Hukum Dan Pengawasan, Nana Mailina mengatakan saat ini, KPUD Berau masih menunggu teknis pelaksanaan tahapan gugatan PHP sebab gugatan tersebut merupakan kewenangan MK dalam pelaksaannya.

“Memang kita sudah dapat informasi terkait pengajuan gugatan PHP oleh paslon 1 di MK, kita dapat infonya juga dari media sosial punya MK resmi. Untuk sementara, tahapan penetapan paslon terpilih ditunda dan sesuai PKPU Nomor 2 maka penetapannya pada 13 Februari,nanti pasca putusan MK,” ujarnya.

Terkait standarilisasi selisih suara dalam pengajuan gugatan PHP di MK, Nana menjelaskan standar selisih suara dalam pengajuan gugatan PHP merupakan wewenang MK dan KPUD Berau hanya menunggu akan hasil tindaklanjut proses gugatan tersebut di MK dalam rapat pleno pertama pada 4 Januari, nanti terkait diterima atau tidaknya pengajuan gugatan PHP tersebut.

“Kalau kita lihat dari tanggal 16, saat kita melakukan rekapitulasi perhitungan hasil suara kan sudah jelas, paslon nomor 2 unggul 14 persen lebih dari paslon 1 atau lebih dari 2 persen tapi kan kita kembali bahwasanya ada ketidakpuasan dari paslon 1 maka dipersilahkan kepada mereka untuk menggugat karena itu adalah haknya. Kemudian kita juga menunggu hasil keputusan rapat pleno pertama MK pada 4 Januari,nanti terkait diterima atau tidak pengajuan tersebut dan kalau diterima baru kami siap-siap,” ujarnya.

Sebelumnya dikutip dalam halaman website MK (http://www.mahkamah konstitusi.go.id –red), Hakim MK Muhidin mengatakan, bahwa gugatan sengketa juga harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap. Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan. Kemudian syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.

“Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut. Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses,” ujarnya, saat rapat kordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat dengan stakeholder, Selasa (15/9) lalu.

Seperti diketahui, untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen. Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen. #Hel

Comments are closed.