BeritaKaltim.Co

DPRD Akan Panggil Paksa Perusahaan Tambang yang Tolak Hadir di Rapat Dengar Pendapat

29MUHAMMAD ADAMSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Adam mengatakan efek domino pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor pertambangan membuat provinsi Kaltim menempati posisi tertinggi dalam urusan PHK.

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bulan September 2015 lalu, total 43.085 tenaga kerja terkena PHK, dan sebanyak 10.721 atau 25% dari Kalimantan Timur.

Berkait hal tersebut, puluhan karyawan mendatangi Kantor DPRD Kaltim di Karangpaci untuk menyerukan suara khususnya atas sikap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tuntutan tenaga kerja soal pembayaran gaji, tunjangan dan lain sebagainya hingga saat ini belum terpenuhi.

Salah satunya perusahaan pertambangan batubara PT Angkasa Sakti, kontraktor yang menambang pada areal PT International Coal di Palaran Kota Samarinda. Hak sembilan karyawan sebesar Rp 535 juta belum terpenuhi.

Sementara di PT Dwipa Indonesia sebagai kontraktor yang menambang pada areal PT Alhasani di Sanga-sanga, hak sedikitnya 55 tenaga kerja sebesar Rp 5 miliar lebih belum terpenuhi.

“Semua permasalahan ini tidak akan pernah selesai jika sebagian pihak menggangap remeh, tidak memenuhi kewajiban untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan. Hanya perwakilan PT International Coal saja yang bersedia hadir,” imbuh M Adam Sinte, anggota Komisi IV DPRD Kaltim saat hearing bersama mitra kerja Forum Pendukung Otonomi Daerah dan Gerbang Dayaku, juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, belum lama ini.

Namun, ketika wakil rakyat mempertanyakan persoalan tanggung jawab tenaga kerja dan kerjasama PT International Coal dengan PT Angkasa Sakti, wakil PT International Coal menyatakan ketidaktahuan.

“Saya yakin kontrak yang dibuat antara PT Angkasa Sakti dengan seluruh pekerja memiliki tembusan ke PT International Coal. PT Angkasa Sakti semestinya memiliki kewajiban untuk melaporkan progress kepada mitra kerja,” imbuh Politikus Partai Hanura ini.

PT International Coal pun tidak mengetahui bagaimana model penyelesaian permasalahan terhadap pekerja. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim meminta keterangan secara tertulis para pekerja untuk kemudian melakukan upaya rapat dengar pendapat kembali.

Legislatif memiliki kewenangan lebih jauh ketika perusahaan tidak hadir satu, dua atau tiga kali pemanggilan, dengan cara melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat keamanan. #adv/rid/oke

Comments are closed.