SAMARINDA,BERITAKALTIM.Com- Pendapatan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015 dari pemerintah pusat minus Rp298 miliar. Dari target Rp994,615 miliar pemerintah pusat hanya sanggup merealisasikan Rp696,615 miliar dari pos bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA (sumber daya alam).
Kekurangan dana transfer dari pusat tersebut imbas dari rendahnya realisasi penerimaan pajak negara, dimana dari target yang dipasang pemerintah pusat Rp1.250 triliun, hanya terealisasi sekitar Rp1.000 triliun dan anjloknya harga minyak dan batubara.
“Imbasnya cukup signifikan terhadap penerimaan daerah, ini sangat menyulitkan tapi bagaimana lagi, kita tidak bisa berbuat banyak, mau protes juga tidak ada ruang karena ekonomi memang melambat,” ungkap Kepala Dispenda Samarinda, A Lujah Irang didampingi Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain dan Pembukuan, Muhammad Yusian pada beritakaltim.com.
Menurutnya, pendapatan yang lepas dari target dan angkanya sangat signifikan adalah dari bagi hasil sumberdaya alam atau SDA, dimana dari perkiraan pemerintah pusat semulanya bisa diterima tahun 2015 sebesar Rp854,697 miliar sampai Desember hanya bisa direalisasikan pemerintah pusat Rp597,157 miliar, atau sebanyak Rp257,539 miliar kemungkinan besar tak bisa masuk kas daerah. “Dana Rp257,539 miliar itu tak bisa kami kelompokkan sebagai dana kurang salur dari pemerintah pusat, tapi hampir pasti tak bisa diterima lagi,” kata Lujah.
Apabila diambil prosentase dana bagi hasil SDA yang bisa diterima daerah, lanjutnya, rata-rata hanya bisa terealisasi 70% dari yang dialokasikan pemerintah pusat. Dana bagi hasil SDA yang diterima seluruhnya dibawah perkiraan, sehingga yang bisa diterima dari bagi hasil pertambangan gas bumi hanya Rp103,858 miliar dari target Rp148,368 miliar, bagi hasil iuran eksploirasi dan eksploitasi (royalti) hanya Rp453,858 miliar dari perkiraan atau target Rp648,369 miliar, dan dari bagi hasil pertambangan minyak bumi hanya bisa diterima dana Rp35,338 miliar dari target Rp50,482 miliar.
“Pemerintah pusat terlalu optimis memasang target pendapatan negara di APBN 2015, padahal harga minyak, gas, maupun batubara lagi jatuh. Harga minyak di APBN dipatok 85 USD/barrel padahal harga pasar hanya dikisaran 52 USD, bahkan sekarang (Desember) anjlok di bawah 40 USD per barel,” kata Lujah.
Kemudian, lanjut Lujah, dana bagi hasil pajak (PPh Pasal 25, 29, dan PPh Pasal 21) daerah juga tidak bisa menerima sebesar yang diperkirakan pemerintah pusat, yakni sebesar Rp131 miliar sebab, sampai Desember 2015 hanya diterima Rp98 miliar, atau lepas dari target atau kurang Rp41 miliar dari yang diprediksi. “Pemerintah pusat menargetkan penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp1.250 triliun, realisasinya hanya berkisar Rp1.000 triliun. Karena dana yang mau dibagi lebih kecil, maka daerah juga menerima makin kecil,” ujarnya.
Tentang penerimaan dana bagi hasil pajak Provinsi Kaltim, Lujah menyebutkan realisasi transfernya berjalan lancar, kecuali untuk bulan Desember 2015 yang agak terlambat, sehingga kemungkinan besar baru diterima bulan Januari 2016. “Permintaan kita terakhir untuk Desember sebesar Rp18 miliar sudah diproses di Biro Keuangan Pemprov, tapi mengingat waktu yang sudah mepet ke tutup tahun anggaran, bisa jadi kita baru Rp18 miliar itu bulan depan,” kata Lujah.
Dana yang diterima dari Pemprov Kaltim untuk bagi hasil pajak provinsi sampai November sudah Rp213,053 miliar atau 79,04% dari perkiraan yang akan diterima Rp269,537 miliar. Kemudian juga telah diterima dana bagi hasil pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang kurang salur sebesar Rp91,796 miliar atau seluruh yang menjadi hak Pemkot Samarinda.
Perkiraan dana bagi hasil pajak provinsi yang belum diterima Samarinda sampai Desember 2015 adalah Rp56 miliar. Kalau nanti Januari ditransfer Rp18 miliar, maka perhitungan diatas kertas, kalau realisasi penerimaan pajak provinsi sesuai target maka masih ada hak Samarinda Rp38 miliar. Tapi kalau penerimaan pajak provinsi tidak sesuai target, dana Rp38 miliar itu tak bisa ditagih Pemkot Samarinda.
“Harapan kita, penerimaan pajak provinsi sesuai target agar kita kebagian sesuai perkiraan awal, tapi kalau lepas dari target, ya berkurang juga bagian Samarinda,” ucapnya.
Potensi bagi hasil pajak provinsi yang masih diharapkan Pemkot Samarinda masuk dari pos PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp7,038 miliar, dari BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor) sebanyak Rp12,469 miliar, dan dari PBB-KB (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) sebesar Rp35,638 miliar. #into
Comments are closed.