SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rapat koordinasi internal antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim bersama komisi-komisi DPRD Kaltim terhadap rencana Pembentukan Peraturan Daerah (PD3) Tahun 2016, berlangsung di Ruang Bapperda Gedung DPRD Kaltim, kemarin (31/12/2015).
Dipimpin Ketua Bapperda Jahidin bersama anggota DPRD lainnya yakni Edy Kurniawan, Zain Taufik Nurrohman, Yahya Anja serta beberapa tenaga ahli dan staf Bapperda, rapat dimulai dengan agenda penyusunan P3D pada 2016.
Misalnya, penggunaan kalimat dalam judul Raperda (P3D) Tahun 2016 inisiatif DPRD Kaltim salah satunya berupa Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Melati Bakti Satya (MBS) berupa aset tanah di Lamin Indah dan aset tanah di Pelabuhan Kariangau, serta Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Kelistrikan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Tak hanya itu, Baperda juga mengagendakan perlunya perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kaltim berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 dan PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Barang Milik Negara/Daerah,” kata Jahidin.
Selain itu, dikatakan Edy Kurniawan, juga muncul pemikiran mengenai prioritas Raperda yang harus diutamakan, misalnya Raperda tentang perubahan Perda No 10 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim dan Raperda tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan.
“Tak kalah penting ialah Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan lain sebagainya,” kata Edy Kurniawan.
Terakhir, Bapperda juga mengusulkan agar DPRD Kaltim dapat melakukan legal audit terhadap sejumlah Perda di Kaltim. Sehingga, jika dilakukan audit, bisa segera diketahui mana Perda yang berjalan dan tidak selama ini. Hal ini demi menjamin Perda berjalan seperti apa yang diharapkan saat perencanaan pembuatan Perda tersebut. #adv/tos/oke
Comments are closed.