BeritaKaltim.Co

Ingin Memiliki SIM Umum Harus Mengantongi Sertifikat Mengemudi.

hendra 1BONTANG, BERITAKALTIM.COM – Pengendara Roda Empat yang ingin memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai yang memiliki minimal diatas roda 4 dan kendaraan alat berat. Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan mengatakan pengendara yang harus memiliki Sertifikat dari Klinik Mengemudi.

Hal ini diberlakukan bertujuan untuk mengurangi angka Lakalantas yang kerap terjadi di Kota Taman khususnya di titik-titik daerah yang rawan kecelakaan yakni salah satu contoh lakalantas yang belakangan ini marak terjadi di Gunung menangis yang kesalahan dilakukan pengendaranya itu sendiri.

“ini diberlakukan jika pengendara ingin mengambil Sim A Umum dan dan untuk kendaraan besar seperti alat berat dan sejenisnya. Hal ini diberlakukan agar pengendara lebih memahami tujuan dan menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas bermuatan besar yang ia kemudikan. Contohnya, yang baru-baru ini terjadi di gunung menangis mobil yang memuat Elpiji yang posisi turunan seharusnya menggunakan persenelin kecil malah memakai persenelin besar yang mengakibatkan mobil tersebut hilang keseimbangan dan terguling”jelasnya.

Akan tetapi kata dia, untuk kendaraan maksimal mengemudikan roda 4 tidak termasuk dalam kategori ini.

“untuk roda 4 tidak diberlakukan akan tetapi dari semuanya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Bontang,”tambahnya.

Selain itu, dalam kesempatan ini AKBP Hendra Kurniaawan juga menghimbau agar pengendara yang lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan yang telah ada dan sudah ditetapkan. Dan bisa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang ditetapkan.

“Kami menghimbau agar pengendara lebih mematuhi aturan dan ketetapan yang ada. Mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berada dijalan. Memahami titiktitik jalan yang rawan kecelakaan Sehingga dengan begitu angka Lakalantas dijalan bisa berkurang,”pungkasnya.#nd.

Comments are closed.