BeritaKaltim.Co

Sering Mati Lampu? Ini Cara Dapat Kompensasi dari PLN

PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

BERITAKALTIM.COM – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan beredar kabar mengenai isu pemberian bonus listrik bagi pelanggan listrik prabayar PT PLN (Persero).

Nurmayanti, warga Perum Telaga Jambu, Sawangan mengaku menerima broadcast message berisi peluang mendapatkan bonus listrik dari PLN.

“Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dpt bonus listrik caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomer token..masukin aja ke meteran,” tulis kabar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun menjelaskan, bonus yang dimaksud adalah kompensasi yang diberikan ke pelanggan listrik PLN ketika tingkat mutu pelayanan (TMP) tidak tercapai. Tak hanya diberikan ke pelanggan prabayar tapi pascabayar.

Menurut dia, tingkat mutu pelayanan PLN tersebut diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Cukup masuk ke website PLN yaitu www.pln.co.id. Setelah masuk ke website PLN, klik Pelanggan setelah itu klik Riwayat Prepaid Pelanggan.

Maka akan tersedia fasilitas online bagi konsumen untuk mengetahui token listrik yang sudah pernah dibeli konsumen.

Nah, di bagian bawah, ada info token yang bukan karena pembelian oleh konsumen (ditulis: non taglis atau non tagihan listrik). Info inilah yang dimaksud si penyebar informasi itu. Info ini bukan rahasia, bahkan memang info ini disiapkan PLN bagi konsumen

Comments are closed.