Menurut Benny, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memudahkan konsumen untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya.
Ada 2 bagian:
1. Bagian atas: riwayat pembelian token,
2. Bagian bawah: riwayat token non taglis.
Kalau pernah beli token, lalu hilang sebelum diinput ke meter, maka konsumen bisa cek lewat website atau bertanya ke Contact Center 123.
Bagian info token non taglis umumnya disediakan untuk menginformasikan angka token bila konsumen prabayar mendapat kompensasi atas buruknya pelayanan PLN.
Pelayanan PLN diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.
Bila realisasi pelayanan yg dirasakan pelanggan lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan PLN, maka pelanggan itu mendapat kompensasi sekian rupiah yang dikonversi menjadi sekian kWh. Nah kWh ini akan muncul di struk kalau pelanggan membeli token berikutnya.
“Kalau pelanggan terlupa token kompensasi TMP ini, jangan khawatir, bisa dilihat melaluiwebsite PLN seperti yg tadi saya jelaskan,” tuturnya<!–nextpage–>
Menurut Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi, kompensasi diberikan PLN diberikan ke pelanggan yang TMP melebihi deklarasi TMP yang dibuat PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Kompensasi tersebut berupa:
– pelanggan pascabayar maksimal sebesar 20 persen dari rekening minimum sebulan.
– pelanggan prabayar bentuknya stroom/token tambahan non tunai tersebut yang besarnya 20 persen dari rekening minimum.
Begini perhitungannya:
Rekening Minimum= 1.300 VA x 40 jam= 52 kWh.
Kompensasi TMP sebesar 20 persen dari rekening minimum. Berarti: 20% x 52 kWh= 10,4 kWh atau setara dengan 10,4 kWh x Rp 1.496 per kWh= Rp 15.558.
Comments are closed.