BeritaKaltim.Co

Masyarakat Pertanyakan Kinerja DPRD Berau dalam Fungsi Legislatif

H Saga
H Saga

TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- DPRD Berau melaksanakan rapat dengar pendapat bersama FK- Pelita (Forum Komunikasi Perusahaan Lingkar Tambang), KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Berau, Mahasiswa, dan masyarakat Berau di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto pada pukul 14.30 wita, Rabu (06/01/2015).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau, H. Sa’ga dibuka dengan mendengarkan maksud kedatangan rombongan ke DPRD Berau dan penyampaian lainnya dari hadirin yang hadir di rapat itu.

Ketua FK- Pelita, Madri Pani menjelaskan FK- Pelita bersama KNPI Berau, Mahasiswa, dan masyarakat Berau mempertanyakan kinerja DPRD Berau dalam pembentukkan Perda (Peraturan Daerah) Tentang Corporate Social Responsibilite (CSR), Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Kualitas Air.

“Kami di sini untuk mempertanyakan alasan kenapa hingga saat ini DPRD Berau belum mengesahkan Raperda tentang CSR, Perlindunagn Tenaga kerja Lokal, dan Kualitas Air menjadi Perda Berau,” ujarnya.

Lanjutnya, pendorongan pembuatan dan pengesahan raperda menjadi perda tersebut dianggap sangat perlu dilakukan pada tahun 2016 ini karena untuk kepentingan masyarakat Berau secara keseluruhan.

“Padahal peraturan tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting untuk masyarakat di Berau seperti Perda CSR yang telah memiliki 9 dasar hukum baik dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Gubernur, jadi DPRD Berau tinggal membuat peraturan turunannya saja di daerah melalui Perda Berau, kemudian Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal juga sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja lokal kita terutama dalam menghadapi persaingan kerja di MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN –red) sehingga tidak ada kesenjangan yang terjadi antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja luar, nantinya,” ujar Madri, yang juga Kepala Kampung Gurimbang ini.

Kemudian dilanjutkan Abdul Salam mengatakan Raperda yang dituntut pencepatan pembuatan dan pengesahannya menjadi Perda ini adalah peraturan yang sebelumnya telah direncanakan DPRD Berau, namun dalam perjalanannya menjadi Perda hingga saat ini belum terwujud juga di awal tahun 2016 padahal telah direncanakan sejak tahun 2015.

“Saya ingat sekali dalam Berau Jurnalis Club (BJC) di tahun 2015, DPRD Berau mengiyakan rencana pembuatan Perda Tentang CSR dan itu di amini oleh beberapa anggota DPRD Berau, namun kok hingga saat ini belum ada juga Perda itu dibuat, lalu tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, FK Pelita sendiri hingga saat ini telah menerima lamaran sebanyak 800 lamaran lebih dari warga lokal dan ini tentunya harus ada peraturan yang melindungi hal tersebut, dan kemudian terkait Perda Kualitas Air, kita semua sepakat bahwa Perda itu sangat dibutuhkan, diluar sebelumnya Kabupaten Berau dilanda fenomena berubah kualitas air di sungai segah, yang menjadi sumber air bagi hajat orang banyak di Berau sendiri,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan rombongan tersebut, beberapa anggota DPRD Berau yang hadir seperti Ketua Komisi II DPRD Berau, Hj. Elita Herlina mengatakan kunjungan dari masyarakat ini merupakan suatu dukungan yang baik untuk DPRD Berau dalam menyusun perda inisiatif dan DPRD Berau pun menyadari kepentingan adanya perda tentang CSR, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Perda Kualitas Air.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungannya atas dorongan untuk DPRD Berau menyusun perda inisiatif dan DPRD Berau menyadari pentingnya ada perda-perda tersebut. Namun kenapa di tahun 2015, Perda itu belum dibuat karena dalam anggarannya belum ada untuk itu di tahun 2015. Kemudian kalau kami ingin mengubah anggaran yang ada untuk itu sangat beresiko hukum sehingga hanya yang sudah direncanakan dari awal, Perda yang kita buat dan sahkan,” ujar Elita, yang juga mantan Ketua DPRD Berau periode 2009-2014 ini.

Kemudian, Ketua DPRD Berau, Hj. Syarifatul Sya’diah juga mengatakan kondisi perencanaan Perda tersebut yang berada di bulan September tahun 2015 membuatnya belum masuk dalam perencanaan anggaran. Dimana dalam membuat sebuah peraturan seperti Perda diperlukan pihak lain yakni akademisi yang nantinya akan menyusun naskah akademik dan biayanya pun sangat tinggi yaitu sekitar 300 jutaan dalam penyusunannya.
“Kami dengan sangat menyesal, kami dengan raperda-raperda itu mau tidak mau di Silpakan di tahun 2015. DPRD Berau juga telah membuat program-program kedepannya untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait dana dalam penyusunan raperda yang akan dijadikan perda, DPRD Berau di tahun 2016 juga telah menganggarkan untuk pembiayaannya seperti untuk pendanaan naskah akademik.

“Ditahun ini, kita pastikan ada dua Perda yang akan dibuat dan telah dianggarkan. Pansus yang sudah ada dalam rencana yaitu Pansus Raperda CSR (Pansus I dari Komisi I) dan Kualitas Air (Pansus II dari Komisi II),” ujar Syarifatul, yang merupakan politisi partai Golkar ini.

Terlihat hadir dalam rapat Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, Wakil Ketua DPRD Berau Sa’ga, Ketua Komisi II Elita Herlina, Wakil Ketua Komisi II M. Firmansyah, Wakil Ketua Komisi III Vitalis Paulus Lette, Sekretaris Komisi I Feri Kombong, Sekretaris Komisi III Ratna, dan Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Berau yaitu Jekson Along, Kamaruddin, Rudy P. Mangunsong, M. Yunus, Achmad Rizal, dan Mulyadi serta undangan yakni Ketua FK- Pelita (Forum Komunikasi Perusahaan Lingkar Tambang) Madri Pani, KNPI, Mahasiswa serta masyarakat Kabupaten Berau. #hel

Comments are closed.