BeritaKaltim.Co

Ridwan Suwidi Diduga Terseret Kasus Bandara

paser  web badan-jalan-bandaraTANA PASER, BERITAKALTIM.com- Ridwan Suwidi kemungkinan besar terseret dalam kasus dugaan penyimpangan dana mega proyek Bandara Rantau Panjang Kabupaten Paser, setelah Polda Kaltim memberikan sinyal adanya 4 pejabat dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai Bupati Paser ketika itu, Ridwan Suwidi, mengetahui persis proyek bandara bernilai Rp389.910.554.000, yang menjadi kebanggaan warga Tana Paser tersebut. Bahkan, pada tahun 2011, diterbitkan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Paser Nomor 9 tentang pembiyaan Pembangunan Tahun Jamak (multi years contract), yang di tanda tangan oleh Bupati Paser M Ridwan Suwidi. Tujuannya untuk menunjang kelancaran proyek bandara yang agar cepat terealisasi.

Polda Kaltim menemukan indikasi penyimpangan dana mega proyek bandara Rantau Panjang kabupaten Paser yang bernilai Rp.389.910.554.000. Proyek yang diusulkan pada tahun 2006 lalu, dikerjakan PT Lampiri Remis sebagai pemenang tender. Namun Polda menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dan bahkan sempat mangkrak.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Paser awalnya menyiapkan luas lahan 120 hektare. Namun pada akhirnya lahan itu berkembang menjadi 230 hektare. Rekanan yang ditunjuk telah mengajukan uang muka sebesar Rp7.150.000.000 untuk pengerjaan proyek tersebut pada tahun 2011.
Dalam pengembangannya, kucuran dana pembangunan kembali bertambah menjadi 9 miliar rupiah yang bersumber dari dana APBD tahun 2011 sampai dengan 2015. Dari situlah awal munculnya kecurigaan dikarenakan banyak terdapat kejanggalan. Ketika di cross chek di lapangan,ternyata banyak pengerjaan fiktif,sementara itu anggaran terus mengucur.

Dari situlah pihak Polda Kaltim meghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp49,2 miliar yang ditimbulkan akibat dari penyimpangan dana tersebut. Akhirnya Ditkrimsus Polda Kaltim, menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap orang-orang yang tersangkut dalam kasus itu.
Kasubid Polda Kaltim,AKBP Ahmad memanggil 20 orang saksi, yang diantaranya ada pihak kontraktor pelaksana,konsultan pengawas, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Pejabat Pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK)sebagai pengadaan barang dan jasa di Dishubkominfo Paser.

Ditkrimsus Polda Kaltim telah melayangkan surat ke tim ahli (BPKP) guna mendukung jalannya proses penyidikan. Selain itu juga akan mengumpulkan dokumen pendukung lainnya, yang nantinya untuk menjerat para oknum tersangka dalam kasus korupsi bandara Paser tersebut.

Kasubdit Tipikor AKBP Ferry Satriawan didampingi Kanit 1 AKP Ida Bagus, mengungkapkan, laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP memberikan sinyal adanya tambahan kerugian negara dari Rp42 miliar menjadi Rp56 miliar.

Adapun nama-nama oknum yang telah dipanggil dan kemungkinan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi bandara Desa Rantau Panjang Paser itu adalah ; Asisten 1 Bidang Pemerintahan Heriansyah Idris yang sebelumnya pernah menjadi Plt Dishubkominfo Paser, Kabag Ekonomi Bambang Purwanto, mantan Kabag Pembangunan yang sekarang ini menjabat Kadis Sosial Amiruddin dan Kasubag Anggaran M Yunus beserta sejumlah pejabat Dinas Perhubungan.

Dalam proses pemeriksaan kasus tersebut ada sedikitnya 30 orang yang dimintakan keterangannya terkait peran mereka masing-masing atas proyek itu. #war/Amr

Comments are closed.