BeritaKaltim.Co

PT Farinda Bersaudara Dituding Caplok Tanah Milik Transmigran

Parli
Parli

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Tidak kurang dari lima puluh orang massa Kelompok Tani Transmigran Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur, di Jalan M Yamin No 14 Samarinda, mengadukan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 500 bidang, milik masyarakat yang telah ditanami pihak perusahaan kelapa sawit PT Farinda Bersaudara, pada Selasa (12/1/2016).

Mereka menuntut perusahaan mempertanggungjawabkan dan mengganti rugi semua apa yang telah perusahaan lakukan selama ini.

Hal itu berdasarkan bukti penyerahan tertulis pihak Lembaga Kampung Jambuk dan Koperasi Mitra Bongan Raya, mengenai lahan tanah Sertifikat Transmigrasi itu digunakan untuk plasma oleh pihak perusahaan PT Farinda Bersaudara.

Ketua DPC LSM Aliansi Indonesia Kutai Barat, Parli, selaku mediator penyelesaian perselisihan ini telah berupaya mencarikan solusinya agar bisa terealisasi secepatnya.

Mereka berharap dan memberi batas waktu, kesepakatan ganti rugi lahan milik kelompok tani itu, paling lama 45 hari.

“Pihak perusahaan harus bisa memberikan jawaban yang pasti kepada kami, tapi apabila dikemudian hari pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami sebagai mediator masyarakat pemilik lahan yang dirugikan, akan menggugat PT Farinda Bersaudara melalui jalur hukum,” tegas Parli, kepada wartawan beritakaltim.com.

Pada pertemuan yang tidak dihadiri pihak perusahaan tersebut dimediasi pihak Kanwil BPN Prov Kaltim, Supa’at SH, diperoleh hasil sebagai berikut; Pertama, Bahwa permasalahan tanah sertifikat Transmigrasi Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat sebanyak 500 bidang tanah yang sebagian besar sudah ditanami oleh PT Farinda Bersaudara berdasarkan penyerahan tertulis dari Lembaga Kampung Jambuk dan Koperasi Mitra Bongan Raya, digunakan untuk plasma dan PT Farinda Bersaudara dalam hal ini plasma untuk KampungJambuk.

Kedua, pemegang sertifikat transmigrasi Kampung Jambuk Makmur tidak pernah dimintakan persetujuannya untuk digunakan sebagai plasma Kampung Jambuk.

Ketiga, menyarankan dan merekomendasikan kepada PT Farinda Bersaudara untuk;

1- Melakukan negosiasi dan penyelesaian ganti kerugian kepada pemegang sertifikat Transmigrasi Kampung Jambuk Makmur, atau. 2- Menerapkan system bagi hasil antara pemegang sertipkat Transmigrasi Kampung Jambuk Makmur dengan PT Farinda Bersaudara, atau;

3- Mencarikan alternative tanah pengganti lain untuk plasma Kampung Jambuk.

4- Apabila sudah terdapat kesepakatan antara PT Farinda Bersaudara dengan Kampung Jambuk Makmur dan Kampung Jambuk Makmur mengenai alternative penyelesaian sebagai mana angka 3 tersebut, maka dilakukan kesepakatan tertulis untuk menjadi pedoman masing-masing para pihak.

5- Bahwa penyelesaian permaslahan tanah transmigrasi Kampung Jambuk Makmur tersebut, PT Farinda Bersaudara diberikan waktu selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung dari tanggal mediasi hari ini.

6 -Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari tersebut angka 5 tidak ada penyelesaiannya dan kesepakatan antara pihak PT Farinda Bersaudara dengan pemegang sertifikat transmigarsi Kampung Jambuk Makmur, maka dipersilahkan menempuh penyelesaiannya melalui lembaga peradilan/jalur hukum. #Amr

Comments are closed.