TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melaksanakan hearing (rapat dengar pendapat) dengan masyarakat Tembudan, Kecamatan Batu Putih dan Manajamen PT. Jabontara Eka Karsa (KLK Grup) di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto pada Selasa (12/01/2015).
Dimana masyarakat Tembudan yang hadir dan menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota dewan yakni menuntut pemberian atau pengadaan kebun sawit dari perusahaan, yang dianggap merupakan kewajiban dari perusahaan kepada masyarakat sekitar perusahaan dengan istilah kebun plasma atau kemitraan.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau, H. Sa’ga itu yakni 11 anggota DPRD Berau, Dinas Perkebunan diwakili Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perkebunan Mansur Tanca, Manajemen PT. Jabontara Eka Karsa diwakili Senior Manager Humas KLK Grup David Saragi dan rekannya serta masyarakat Tembudan.
Pimpinan hearing, H. Sa’ga memberikan kesempatan kepada masyarakat Tembudan untuk menyampaikan aspirasi dan maksud kedatangannya ke DPRD Berau. Dimana beberapa perwakilan masyarakat Tembudan yang hadir di hearing tersebut menuntut kewajiban perusahaan kepada masyarakat Tembudan atas kebun sawit dengan sistem kebun plasma atau kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat dan juga ganti rugi atas lahan adat yang dimiliki masyarakat Tembudan yang telah diubah oleh perusahaan menjadi perkebunan sawit.
Menanggapi itu, Senior Manager Humas PT. Jabontara Eka Karsa David Saragi mengatakan permasalahan antara masyarakat Tembudan dengan perusahaan sebelumnya telah difasilitasi oleh Dinas Perkebunan Berau pada tahun 2015, lalu namun dalam penyelesaiannya masyarakat Tembudan masih ingin menyampaikan aspirasinya ke DPRD Berau. Dimana pada fasilitasi dari Disbun tersebut disimpulkan bahwa perusahaan sanggup untuk membuatkan kebun sawit dengan sistem kebun plasma kepada masyarakat Tembudan di lahan yang tersedia, bukan didalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jabontara Eka Karsa.
“Jadi kalau kita melihat PT. Jabontara ini kan sudah HGU pada tahun 1997 sementara aturan Permentan Nomor 26 itu di tahun 2007, artinya penerapan 20 persen kebun plasma berada di luar HGU, cuma memang di Berau khususnya dia ada kebijakan untuk di atas 2007 yaitu dari ijin lokasi langsung dia input 20 persen untuk lahan plasma sehingga PT. Jabontara tidak akan ikut regulasi itu. Namun pada prinsipnya perusahaan tetap berusaha akan membangunkan kebun plasma asal lahannya ada dan itu di luar HGU perusahaan,” ujarnya.
Dilanjutnya, PT. Jabontara Eka Karsa yang memiliki HGU seluas 14.000 hektar telah memberikan kebun plasma kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan seluas 2.400 hektar, yang terbagi di 3 wilayah.
“Kita yang sudah ada perjanjian atau komitmen ada 2.400 hektar, dimana HGU kita 14.000 hektar tapi karena ada area konservasi dan hutan lindung sekitar 5.000 hektar maka efektif HGU kita hanya 8.963 hektar, jadi kalau 20 persen cuma 1.700 hektar. Kita sudah lebih dari kewajiban kebun plasma cuma karena masyarakt meminta kompensasi, diluar HGU kita siap membangunkan,” tutupnya.
Sebelumnya dalam hearing tersebut anggota Komisi II M. Yunus menanggapi permasalahan itu dengan mengatakan peraturan plasma memang dianggap merugikan masyarakat namun DPRD Berau mengharapkan juga kebijaksanaan perusahaan dalam menyikapi permasalahan yang ada ini.
“Memang peraturan plasma ini secara kasat mata merugikan masyarakat namun yang perlu kita ketahui disini bahwa manajemen perusahaan harus arif dalam mengambil kebijakan, dimana ada negoisasi hingga menemukan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dilanjutkan, Sekretaris Komisi I DPRD Berau Feri Kombong mengatakan DPRD Berau harus turun kelapangan untuk mengetahui pasti permasalahan yang ada di lokasi.
“Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini tanpa langsung turun melihat kondisi yang ada dilapangan, sebab disana itu sangat banyak daerah yang berbatasan langsung dengan perusahaan ini. Jadi kapan kita bisa ke Tembudan itu agar diagendakan,” ujar Politisi Partai Gerindra ini, yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Berau periode 2014-2019.
Kemudian sebelum menutup hearing tersebut, H. Sa’ga juga mengharapkan adanya komunikasi lebih lanjut terkait hal ini dan diharapkan perwakilan manajemen perusahaan dapat mengakomodir keinginan masyarakat Tembudan tersebut.
“DPRD Berau meminta kebijakan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini namun juga kita akan agendakan untuk turun kelapangan guna mengetahui pasti permasalahannya,” tutupnya. #hel
Comments are closed.