TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau akan menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan di Panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (13/01) hari ini, dimana KPUD Berau dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai pihak termohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Berau tahun 2015 yang diajukan paslon nomor urut 1, H. Ahmad Rifai – Fahmi Rizani.
Sekertaris KPUD Berau, Masdar kepada Kalpost mengatakan bahwa pada tanggal 13 Januari 2016, KPUD Berau akan hadir untuk memberikan jawaban atau sanggahan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan paslon nomor urut 1.
“Semua komisioner KPUD Berau yang ada telah berada di Jakarta dan siap hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan untuk memberikan jawaban atas perkara perselisihan hasil pemilu, insya allah pada tanggal 18 (Senin, 18/01/2016 –red) nanti sudah ada putusan. Dan tergantung permintaan dalam sidang oleh MK, apakah semua komisioner KPUD Berau yang berjumlah 5 orang hadir untuk ikut memberikan jawaban atau tidak,” ujarnya Selasa (12/01/2016) kemarin.
Dilanjutnya, selain menghadapi sidang gugatan PHP Pilkada Berau, KPUD Berau juga akan menghadiri sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jum’at (15/01) nanti, dimana KPUD Berau hadir sebagai pihak terlapor dalam sidang pelanggaran kode etik Pilkada Berau tahun 2015 yang dilaporkan paslon nomor urut 2, H. Muharram – H. Agus Tantomo.
“Lalu pengaduan untuk paslon nomor 2 ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu, insya allah akan dimulai pada 15 Januar di DKPP sesuai informasi yang saya terima dari Komisioner KPUD Berau yang ada di Jakarta,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Terkait persiapan komisioner KPUD Berau dalam sidang gugatan PHP, Masdar menjelaskan bahwa sekretariat KPUD Berau telah mengirim beberapa pegawai sekretariat untuk memberikan dukungan kepada komisioner KPUD Berau dalam persiapan menghadiri sidang tersebut.
“Sekretariat sudah mengirim beberapa pegawai sekretariat untuk memberikan dukungan, misalnya membuatkan jawaban dibantu oleh pengacara, mengetik jawaban itu, dan mengfoto copy serta seterusnya termasuk apa saja yang dibutuhkan lain-lainnya oleh komisioner KPUD Berau dalam persidangan,” tutupnya. hel
Comments are closed.