SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pansus pembahas Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim terus berupaya melakukan sinkronisasi dan pemantapan terhadap isi draft raperda bersama mitra kerja, Senin (11/1/2015).
Pemantapan isi draft tersebut bertujuan untuk menghasilkan sebuah peraturan daerah yang bermanfaat juga dapat mengurangi kerusakan hutan wilayah Kaltim.
“Pansus terus melakukan pergerakan dan pemantapan terhadap isi raperda. Sehingga raperda ini dapat segera selesai, 9 Februari, sesuai dengan amanah ketua. Tenaga ahli pun telah mengkomparasi berbagai usulan untuk segera melakukan revisi tepat waktu,” kata Ketua Pansus, Zain Taufik Nurrohman didampingi anggota Pansus lain Irwan Faisyal HP dan Ismail.
Sementara, berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat resah pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota.
Pasalnya penyelenggaraan kewenangan terhadap urusan mengenai kehutanan sepenuhnya dipegang pemerintah pusat. Selain itu, aturan ini juga belum memiliki turunan peraturan pemerintah.
Dalam kewenangan tersebut terdapat tiga kolom mengenai penyelenggara, pelaksana pemerintah daerah, pelaksana pemerintah daerah kabupaten/kota.
Hudi Wardoyo, kepala Bidang Pembinaan Perlindungan Hutan mengatakan terkait penerapan UU baru tersedia soal penyelenggara saja. Hasil konsultasi ke pusat, penyelenggara tersebut hanya tentang perizinan. Sedangkan untuk pelaksanaan sendiri, belum termuat.
“Dari awal pusat sudah menyetel ini semua, Kaltim hanya terbagi 20 KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan,Red). Sehingga perencanaan ke depan kegiatan kehutanan ada di KPH,” kata Hudi.
Adapun mitra kerja hadir yakni Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Badan Lingkungan Hidup Kaltim dan BP-DAS Kaltim. Kewenangan kehutanan yang dimiliki Kaltim hanyalah Taman Hutan Raya (Tahura).
Hudi mengungkapkan, kerancuan semakin dirasakan. Seperti dari 20 KPH, ada 3 KPH skala provinsi sudah terbentuk satu tahun yakni KPH Santa, KPH Bongan dan KPH Meratus. Kabupaten/kota pun sudah membentuk 8 KPH. Dari total yang ada, masih tersisa 12 KPH belum terbentuk. Semestinya pembentukan KPH dilakukan oleh kabupaten/kota, namun hingga kini belum terbentuk lantaran kewenangan kabupaten/kota hilang.
“Persoalan kewenangan sudah cukup jelas dalam isi draft raperda meskipun belum terdapat peraturan pemerintah sebagai turunan. Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan untuk meminta kejelasan terkait kewenangan terhadap aturan main dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 ini,” imbuh Zain. #adv/rid/gg/oke
Comments are closed.