BeritaKaltim.Co

Prioritaskan Lanjutan 2015

SAMAKAN PERSEPSI: Rapat antara Bapperda DPRD Kaltim dan mitra kerja terkait rencana Prolegda 2016, Senin (11/1).
SAMAKAN PERSEPSI: Rapat antara Bapperda DPRD Kaltim dan mitra kerja terkait rencana Prolegda 2016, Senin (11/1).

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim dengan sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim Biro Hukum, Disdik Kaltim, Dispora Kaltim dan lainnya, Senin (11/1/2015), menyepakati program pembentukan peraturan daerah atau Prolegda 2015 sebanyak 27.

Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan rapat ini merupakan pertama di 2016, dengan tujuan untuk membahas kembali sejumlah rancangan peraturan daerah baik lanjutan 2015 maupun yang baru guna mempercepat pelaksanaan agar tepat sasaran.

“Raperda yang lanjutan 2015 sebanyak 11. Sesuai kesepakatan itu yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan. Kendati, demikian bukan berarti yang lain dikesampingkan akan tetapi melihat mana yang penting,” kata Jahidin.

Ditambahkanya, dari 11 raperda lanjutan 2015 tersebut salah satunya ditunda untuk diteruskan yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Provinsi Kaltim.

Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan dari pusat terkait rumah sakit daerah yang di dalamnya mengalami perubahan yang fundamental. Yakni tidak lagi berdiri sendiri, melainkan mengharuskan secara struktural di bawah Dinas Kesehatan.

“Rapat sepakat untuk menunda sementara karena jangan sampai setelah disahkan lalu tidak lama kemudian harus diubah disebabkan ada peraturan yang lebih tinggi mengharuskan untuk dilakukan revisi kembali. Itu akan mubazir,” tutur Jahidin.

Adapun raperda yang menjadi program pembentukan peraturan daerah 2016 diantaranya, Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim 2014-2023, Perubahan atas Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.#adv/bar/gg/oke

 

Comments are closed.