BeritaKaltim.Co

Kajati Kaltim: Harus Perhatikan Kompetensi Pengelola Proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen dan staff sharing  dengan Pengurus PWI Kaltim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen dan staff sharing dengan Pengurus PWI Kaltim.

SAMARINDA.BERITAKALTIM.Com-Penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan uang negara bisa ditekan pemerintahan di daerah apabila memperhatikan kompetensi aparatur yang ditugaskan mengelola keuangan negara dan proyek pembangunan dan pemerintahan.

“Aparatur yang belum kompeten jangan diserahi tanggung jawab mengelola uang maupun kegiatan sebab, bisa menimbulkan masalah hukum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen dalam diskusi mendadak saat bersilaturrahmi dengan Pengurus PWI Kaltim, Rabu (13/1/2015) dari jam 14.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita dan diterima Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Moh Roghib, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, dan Penasihat PWI Kaltim, Intoniswan.

Tidak tanggung-tanggung, Kajati juga membawa stafnya, Kajari Samarinda, I Putu Gede Sudarma, Asisten Intel Kejati Kaltim, Sopran Taleumbanua, Assiten Pidaha Khusus, Tatang Agus Volleyantoro, Kepala Seksi Intel Kejari Samarinda, Bramantyo, serta Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin.

Menurut Kadiroen, penguatan kompetensi dan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah daerah yang mengelola keuangan negara dan pelaksana kegiatan pembangunan dan pemerintahan bisa menjadi solusi mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara. “Kompetensi dan kualitas aparatur yang serba terbatas, bisa menimbulkan masalah dalam penggunaan uang negara,” ujarnya.

Sebetulnya, berbagai kursus dan bimbingan teknis diberikan kementerian bagi aparatur yang akan ditugasi mengelola keuangan dan menjadi penanggung jawab proyek. Kepala daerah harus mengirim aparaturnya mengikuti kegiatan tersebut dalam jumlah banyak. Aparatur yang yang dinyatakan kompeten dalam mengikuti kursus saja diserahi tanggung jawab.

“Aparatur yang diikutkan kursus dan bimtek, juga berkewajiban mengikuti pelatihan dengan sungguh, sehingga sertifikat kompeten yang didapat benar-benar hasil belajar, bukan didapat dari upaya tak legal, seperti menyuap atau menyogok,” kata Kajati.

Ia juga mengatakan, kerja sama pemerintahan di daerah di berbagai tingkatan, level provinsi, kabupaten maupun kota dengan kejaksaan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sedini mungkin, sehingga uang negara tidak terlanjur dikorupsi.

Kerja sama itu juga jangan ditafsirkan untuk hal-hal yang negatif dan menganggu proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan. “Aparat kejaksaan cuma memantau dari tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan proyek, mulai dari pra lelang sampai pelaksanaan kegiatan. Kalau dari pantauan terlihat ada penyimpangan, disarankan untuk diluruskan sesuai ketentuan yang mengaturnya,” papar Kodiroen.

Kadiroen juga menambahkan sistem pengelolaan keuangan negara berbasis aquarel atau transparan juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sebab, setiap rupiah penggunaan uang negara di semua unit kerja pemerintah bisa dipantau setiap saat.

“Penguatan sistem yang dilakukan pemerintah sudah bagus, tapi tantangan terbesar adalah menyeimbangkan jumlah aparatur yang kompeten dengan jumlah kegiatan dan uang yang akan dikelola,” ungkapnya.#into

Comments are closed.