TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum seperti kepemilikan minuman keras (miras) dan alat kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin pajak cukai dan lisensi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana pada pukul 16.00 wita, Kamis (14/01/2016), sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tahun 2015 atas beberapa kasus.
Dalam pemusnahan itu beberapa jenis dan merk miras seperti Topi Raja, Bir Bintang, Anggur Kolesom, dan Whisky dimusnahkan dengan cara cairan beralkohol tersebut dibuang ke saluran air atau got yang kemudian botolnya dipecahkan sementara untuk kosmetik ilegal di bakar dalam dua tempat sampah yang terbuat dari drum atau berbahan seng. Terakhir, semua barang bukti yang telah dimusnahkan dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bujangga, Jalan Sultan Agung.
Jaksa Pidana Umum, CT. Arung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari Kepolisian atas dua klasifikasi pidana umum yakni kepemilikan miras dan alat kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin baik dari segi kesehatan yakni lisensi BPOM RI maupun dari segi pajak yakni pajak bea cukai kosmetik tersebut. Kemudian penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb serta telah ada putusan hukum.
“Sesuai yang kita terima dari putusan Hakim PN Tanjung Redeb pada tahun 2015, lalu atas beberapa pidana umum yakni kepemilikan miras dan alat kosmetik ilegal dari 4 terpidana yakni miras 1 pelaku dan kosmetik 3 pelaku. Jadi setelah kita kantongi putusan hukum yang tetap, kita lakukan pemusnahan barang bukti miras sebanyak ratusan botol dan ribuan alat kosmetik dari berbagai merk,” ujarnya saat memimpin proses pemusnahan tersebut.
Lanjutnya, Barang bukti seperti alat kosmetik yang dimusnahkan karena kosmetik tersebut tidak mencantumkan dan memiliki hasil pemeriksaan BPOM RI maupun instansi terkait serta tidak diketahui asal peredarannya di Tanjung Redeb, Berau. Dan untuk kasus kepemilikan miras, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol (revisi dari Perda Berau Nomor 2 Tahun 2009) di Kabupaten Berau.
“Ini menjadi tunggakan kita tahun 2015, dimana untuk perkara kepemilikan kosmetik ilegal merupakan hasil penyitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat melakukan pemeriksaan ke beberapa toko kosmetik di Tanjung Redeb dan sekitarnya, tahun lalu. Dan sebenarnya yang kosmetik ini, bukan sekadar diduga mengandung zat-zat kimia berbahaya saja, tetapi ada juga yang tercatat di BPOM, tetapi berasal dari luar tetapi pengirimannya ilegal, tidak ada cukainya,” ujarnya didampangi beberapa Jaksa Kejari Tanjung Redeb. Hel
Comments are closed.