SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketenagakerjaan merupakan sektor yang sangat vital dalam pertumbuhan perekonomian. Baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama mengenai permasalahan upah minimum kota yang hingga kini masih menjadi permasalahan seiring dengan kemajuan zaman.
Gesekan antara karyawan dan pihak perusahan terkait masalah gaji nyatanya masih terjadi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Di Kalimantan Timur, provinsi yang kaya akan sumberdaya alamnya pun masih sering mengalami permasalahan upah minimum kota (UMK), terutama di daerah dengan perekonomian cukup tinggi yaitu Samarinda dan Balikpapan.
Anggota DPRD Kaltim Sokhip menilai bahwa masalah yang kerap terjadi adalah masih banyaknya perusahaan-perusahan yang belum membayar gaji karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum regional maupun upah minimum kota. Menurutnya UMK yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan para pekerja, mestinya harus direalisasikan sesuai dengan peraturan yang ada saat ini.
Jika memang ada perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan.
Politikus yang vokal memperjuangkan aspirasi pekerja tersebut juga menerangkan saat ini besaran UMK Samarinda yaitu Rp 2,1 juta dan Balikpapan sebesar Rp 2,2 juta. Angka ini mestinya itu menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayar hak para pekerja. Ia juga mengatakan bahwa apa yang telah menjadi aturan pemerintah dalam hal UMK harusnya dipatuhi perusahaan, mengingat para pekerja merupakan mesin penggerak bagi kemajuan perusahaan itu sendiri.
Namun di samping itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut juga dapat memaklumi kondisi perusahaan yang mungkin sedang dalam keadaan yang tidak stabil Meski bagaimanapun juga itu adalah risiko perusahaan yang tidak boleh dibebankan kepada pekerja.
Selanjutnya anggota Fraksi Gerindra tersebut pun berharap kepada lembaga yang terkait dalam urusan ketenagakerjaan untuk dapat mengontrol dan mengawasi perusahaan-perusahaan dalam hal pembayaran gaji karyawan. Jika memang terbukti melanggar segera beri tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK. Disnaker harus turun langsung mengontrol dan mengawasi. Jika ada yang melanggar wajib diberi sanksi tegas,” katanya. #adv/yud/oke
Comments are closed.