TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.COM – Kabar jika di internal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuai kegaduhan, nampaknya semakin menguak. Buktinya, kepala sekretariat-nya, dikabarkan di non aktif-kan. Penon-aktifan Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara Andi Santiadji ini, lantaran tidak bisa bekerjasama dengan jajaran komisioner Bawaslu.
Bahkan, kegaduhan yang kerap terjadi di internal lembaga penyelenggara pemilihan umum ini diduga kuat datang dari kepala sekretariat. Benarnya tidaknya jika kepala sekretariat-lah yang berada dalam pusaran kisruh tersebut, memang masih teka-teki.
Meski begitu, mustahil pihak komisioner Bawaslu Kaltara menggelar sidang pleno yang isinya mendesak pimpinan Bawaslu pusat mengganti kepala sekretariat Bawaslu Kaltara, jika seandainya bukan kepala sekretariat Bawaslu Kaltara ini yang selalu berada dalam kekisruhan itu.
Staf Ahli (Asistensi) Bawaslu Kaltara Sulaiman SH, MH, membenarkan jika Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara Andi Santiadji di nonaktifkan. Penon-aktifan kepala sekretariat Bawaslu Kaltara ini sejak Desember 2015 lalu melalui rapat pleno komisioner Bawaslu Kaltara. Hanya saja, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan masih masuk kantor karena diminta untuk menyelesaikan segala laporan penggunaan keuangan selama dirinya menjabat sebagai kepala sekretariat.
“Iya yang bersangkutan sudah dinon-aktifkan. Bulan Desember 2015 lalu berlakunya. Dan sejak Januari 2016, dia sudah tidak menjabat kepala sekretariat Bawaslu Kaltara,” kata Sulaiman, SH., MH, kepada beritakaltara.com saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (19/1/2016).
Makmur, S.Ag, anggota komisioner Bawaslu Kaltara yang diminta komentar terkait pencopotan kepala sekretariat Bawaslu ini dari jabatannya, justru memilih bungkam. Kepada media ini hanya menggatakan itu urusan Bawaslu pusat.
“Silakan wartawan Tanya ke Bawaslu pusat saja. Kami tidak urusi itu,” katanya kepada media ini, Selasa (19/1/2016).
Sementara itu, kabar mengemuka yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, pencopotan kepala sekretariat Bawaslu Kaltara ini, buntut dari tidak bisanya membangun sinergitas di lingkungan Bawaslu. Bahkan dirinya selalu memposisikan diri sebagai pimpinan. Padahal tugas kesekretariatan Bawaslu, adalah pelayan para komisioner.
Buntut dari inilah, membuat para komisioner Bawaslu Kaltara mengadakan sidang pleno. Dan hasilnya, komisioner menganggap bahwa kepala sekretariat tidak bisa bekerja sama. Termasuk, diantaranya banyak program kegiatan yang dibuat pihak komisioner sebelum pelaksanaan pemungutan suara pilkada, batal dilaksanakan karena kepala sekretariat tidak setujuh.
“Padahal tugas kepala sekretariat, bukan menyetujui atau tidak kegiatan. Tugasnya hanya melayani kegiatan-kegiatan komisioner. Banyaknya kegiatan Bawaslu tidak jalan, karena dia tidak setujuh,” kata sejumlah staf Bawaslu Kaltara yang diamini Agustian mantan staf Bawaslu Kaltara bidang pencegahan.
Banyak kebijakan lain yang dilakukan kepala sekretariat yang dinilai menimbulkan kegaduhan. Terakhir, pemberhentian puluhan tenaga kontrak. Atas keputusannya, banyak tenaga kontrak Bawaslu harus kehilangan pekerjaan lantaran kontraknya distop. #NAY/ISM
Comments are closed.