BeritaKaltim.Co

Terkait Sengketa Dengan PT Fajar Surya Swadaya

CARI JALAN KELUAR: Hearing Komisi I dan II DPRD Kaltim dengan sejumlah pihak, terkait sengketa lahan warga Lambakan di PPU dengan perusahaan.
CARI JALAN KELUAR: Hearing Komisi I dan II DPRD Kaltim dengan sejumlah pihak, terkait sengketa lahan warga Lambakan di PPU dengan perusahaan.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Masyarakat Desa Muara Lambakan yang tergabung dalam Aspirasi Muara Lambakan Bersatu mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (18/1/2016). Mereka meminta bantuan terkait penyelesaian permasalahan sengketa penggunaan lahan dengan PT Fajar Surya Swadaya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan dalam hal ini DPRD bertindak untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan selanjutnya akan menyerahkan tindak lanjut penyelesaian masalah kepada Komisi I DPRD Kaltim, selaku bidang terkait.

Menurut Edy permasalahan ini sudah cukup lama dan sudah pernah di tangani oleh anggota DPRD Kaltim periode lalu. Namun hingga saat ini masih belum selesai dikarenakan secara hukum melibatkan pemerintah pusat terkait surat izin yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

“Kasus pertama masuk ke komisi II dan komisi I periode ini. Oleh sebab itu masih akan kembali menelaah dokumen dan apa saja yang telah dilakukan komisi periode lalu sebagai bahan rujukan awal sebelum melangkah lebih jauh,”kata Edy disela-sela memimpin rapat yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep,

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. R. Yudha, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dishut Prov. Kaltim Hudi, Ketua Aspirasi Muara Lambakan Bersatu Abdul Muaz, Eks Ketua Badan Perwakilan Desa Trans Labangka Kec. Babulu Buhari.

Edy mengaku kecewa karena tidak ada seorang pun dari pihak PT Fajar Surya Swadaya yang hadir pada pertemuan ini, sehingga dinilai menghambat proses penyelesaian karena dibutuhkan banyak keterangan dari perusahaan tersebut.

Oleh sebab itu pihakya akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada PT. Fajar Surya Swadaya sebagai pihak utama yang dikeluhkan oleh masyarakat karena kegiatannya yang diduga menyerobot lahan milik warga.

“Rapat sepakat meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk membantu menghadirkan perusahaan dimaksud yang direncanakan pada tgl 25,26 atau 27 Januari 2016. Komisi II DPRD Kaltim meminta bantuan kepada Polda Kaltim untuk memanggil paksa PT. Fajar Surya Swadaya apabila tidak memenuhi setelah dipanggil sebanyak tiga kali,”tegas Edy.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep yang menuturkan Komisi I pada periode yang lalu telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten PPU untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan segera akan memanggil kembali PT. Fajar Surya Swadaya serta melakukan kunjungan lapangan dalam rangka penyelesaian permasalahan ini.

“Dikarenakan masyarakat sudah melakukan berbagai upaya termasuk ke pemerintah pusat, namun hingga kini belum mendapat titik terang maka rapat pada hari ini sepakat untuk membentuk tim terpadu dalam penyelesaian permasalahan ini,”tutur Josep.

Selain itu meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk segera melakukan kunjungan lapangan dalam rangka mendapat gambaran kondisi yang sebenarnya dan melakukan upaya koordinasi kepada instansi terkait di Kabupaten Paser dan PPU.

“DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam untuk menyelesaikan masalah ini, disamping itu meminta kepada masyarakat agar dalam memperjuangkan aspirasinya mentaati aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat sendiri,”kata Josep.

Sementara itu Ketua Aspirasi Muara Lambakan Bersatu Abdul Muaz menyebutkan warga sepakat sepenuhnya menolak keberadaan PT. Fajar Surya Swadaya untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan operasional usaha karena dinilai merugikan masyarakat.

“Masyarakat Desa Muara Lambakan banyak memiliki surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 1969,”jelas Muaz.

Dengan kondisi yang ada saat ini membuat masyarakat Desa Muara Lambakan dan masyarakat di sekitar lokasi merasa diprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis sebab perusahaan dalam kegiataannya di lapangan dianggap melanggar lahan milik warga. #adv/bar/oke

Comments are closed.