TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Pj Bupati Kutai Kartanegara H. Chairil Anwar didampingi Ketua DPRD Salehuddin, Kadispenda Adi Nur, Kepala Bappeda Totok Heru Subroto, Kadistamben Slamet Raharjo, Assisten III Setkab Kukar Machmudan, melakukan pertemuaan dengan Kepala SKK Migas Wilayah Kalimantan – Sulawesi (Kalsul) di Balikpapan, Selasa (19/1/2016) kemarin.
Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi terkait perhitungan Lifting Migas Kabupaten Kukar. Rombongan Pemkab Kukar ini diterima oleh Kepala SKK Migas Wilayah Kalsul Nasvar Nazar beserta jajarannya, di Kantor Perwakilan SKK Migas Balikpapan.
Pj Bupati Kukar Chairil Anwar dalam pertemuan tersebut menjelaskan, tentang keterlambatan pengucuran dana bagi hasil yang seharusnya dilakukan per Desember 2015, namun hingga tanggal 06 Januari 2016 belum ditransfer, sehingga selain pembayaran kepada rekanan menjadi tertunda, pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang molor dan sempat membuat sedikit resah dan cemas.
Pemkab Kukar lanjutnya, bersama pihak legeslatif serta SKPD terkait belum lama ini telah melakukan roadshow konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan molornya pengucuran alokasi dana bagi hasil (DBH) pajak maupun bukan pajak dari pemerintah pusat ke kas daerah Pemkab Kukar.
“Alhamdulillah berkat pertemuan itu dapat teratasi untuk bulan Januari – Februari, sedangkan untuk Anggaran 2016 , Pemkab Kukar masih belum mengetahui berapa besar DBH untuk Kukar, mudah – mudahan melalui pertemuan ini Pemkab Kukar bisa mengetahui tentang perhitungan bagi hasil Lifting DBH Kukar,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan – Sulawesi Nasvar Nazar menjelaskan, tentang struktur organisasi SKK Migas, peta wilayah kerja migas dan GMB Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2015 yang meliputi 9 Provinsi, 5 (Lima) Provinsi di Kalimantan, 4 Provinsi (empat) di Sulawesi.
Navsar Nazar juga menjelaskan, tentang fungsi dan tugas pokok perwakilan Kalsul yaitu melaksanakan pengelolaan hubungan kelembagaan dan fasilitas kegiatan operasional SKK Migas dan KKKS didaerah Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi. “Sedangkan tugas pokoknya yaitu melaksanaan pengelolaan kegiatan operasional SKK Migas dan kontrak kerjasama KKKS didaerah Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, pelaksanaan pengelolaan hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan SKK Migas didaerah Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, “jelasnya.
Nasvar Nazar juga menambahkan, sesuai dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa data produksi dan Lifting Migas sebagai dasar perhitungan bagi hasil Migas antara Pemerintah Pusat dan daerah adalah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian SDM sedangkan kewenangan pembagian lifting DBH Kukar bukan wewenang SKK Migas.
Dari hasil pertemuan tersebut, akhirnya pihak Pemkab Kukar dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan SDM di Jakarta dan pihak SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi berjanji akan menjadi mediator pertemuan tersebut. #hms-Wn
Comments are closed.