BeritaKaltim.Co

Zona 0-4 Mil Kawasan Khusus Nelayan Kecil

Dukung Kebijakan Pusat Lewat Perda
Dukung Kebijakan Pusat Lewat Perda

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Sudah semestinya pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberlakukan aturan bahwa batas wilayah perairan 0-4 mil dari garis pantai hanya diperbolehkan menjadi zona tangkapan ikan nelayan dengan produktivitas kapal di bawah 10 Gross Ton (GT).

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan Balikpapan, Muhammad Adam Sinte, Selasa (19/1/2016) kemarin.

”Sudah semestinya daerah mendukung dengan perda. Fungsi perda tersebut agar penerapannya lebih baik dan aplikatif. Aturan semacam itu juga sangat diperlukan untuk melindungi zona perairan yang memang tergolong rentan terhadap gangguan dan kerusakan,” kata Adam.

Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga perlu ditekankan pada kualifikasi ikan yang sudah layak ditangkap atau yang belum. Dengan batasan di bawah 10 GT tentu juga akan melindungi biota laut di perairan Indonesia, tak terkecuali Balikpapan yang berbatasan dengan laut.

“Seperti di Balikpapan, kawasan pesisir Teluk Balikpapan memiliki kekayaan terumbu karang yang harus dijaga ketat apalagi kabarnya terancam rusak karena penurunan jumlah terumbu karang.

Termasuk zona ekslusif juga tidak boleh dieksploitasi,” papar Adam.
Apalagi di Balikpapan sebagian besar wilayah kecamatannya di bagian pesisir, dari 6 kecamatan yang ada hanya Kecamatan Balikpapan Tengah tidak berbatasan dengan laut. Sementara kecamatan lain yaitu Balikpapan Kota, Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Barat kelimanya memiliki geografis pinggir laut. #adv/lia/gg/oke

Comments are closed.