TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Ketua RT 5 Jongkang Loa Kulu, R Hamsyah, tak mengelak tentang adanya penguasaan tanah oleh kalangan pejabat di kawasan itu. Dari 91 pemilik tanah yang tercatat terkena proyek jalan di wilayah administrasinya, hanya dua yang benar-benar warga di situ.
Selebihnya adalah warga dari luar. Ada yang tinggal di Desa Rempanga sebagai desa induk sebelum pemekaran Desa Jongkang dan ada juga di Tenggarong, Samarinda bahkan di Jakarta.
“Sebagai Ketua RT 5, saya mencatat jumlah warga yang tanahnya terkena proyek jalan itu. Jumlahnya ada 91 orang. Tapi hanya dua yang tinggal di sini,” ujar Hamsyah kepada beritakaltim.com yang mendatanginya, beberapa waktu lalu (Senin 18/1/2016).
Dari daftar nama yang ditunjukkan Hamsyah, ada sejumlah nama yang diantaranya diduga adalah pejabat PU dan anggota DPRD. Hanya saja, Ketua RT 5 ini tidak tahu bagaimana asal usul penguasaan tanah tersebut.
Data yang diterima beritakaltim.com menyebutkan, ada sekitar 150 warga Desa Jongkang dari 4 RT terkena proyek jalan yang menghubungkan Jongkang – Lok Bahu Samarinda. Proyek dengan kontrak tahun jamak senilai Rp252,9 miliar dengan pekerjaan sekitar 7 Kilometer itu sudah dikerjakan sebelum lahan diselesaikan ganti rugi.
Akibatnya, proyek tak bisa diselesaikan pihak kontraktor PT Karyatama Nagasari. Menurut kontraknya, pekerjaan yang dimulai tahun 2013 itu selesai bulan Mei 2015 berbarengan dengan masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Namun karena tidak selesai Pemkab Kukar memberikan toleransi dengan menerbitan addendum untuk memperpanjang masa pekerjaan sampai Desember 2015.
Beberapa kalangan mempertanyakan mengenai aturan addendum tersebut. Apalagi sampai akhir Desember 2015 ternyata pekerjaan proyek tidak juga selesai.
Ada dugaan masalah tanah warga tak diselesaikan lebih dulu sebelum dimulai pekerjaan proyek, karena adanya skenario spekulan tanah oleh para pemburu rente. #hard
Comments are closed.