BeritaKaltim.Co

Gugatan PHP Pilkada Berau Ditolak MK, Muharram – Agus tak Terhalangi

berau-web-muharam-agus-tantonoTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menerima berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Berau tahun 2015 yang diajukan paslon nomor urut 1, Ahmad Rifai – Fahmi Rizani, akhirnya menolak menindaklanjuti gugatan tersebut pada sidang putusan dismissal di gedung MK, Jalan Merdeka Barat pada pukul 16.28 wib, Jum’at (22/01/2016).

Menanggapi putusan tersebut, Bilhaki, SH selaku kuasa hukum dari pemohon mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak konsisten terkait perkara nomor 34/PHP.BUP-XIV/2016 yang telah diputus dan dinyatakan ditolak. MK dinilainya melanggar PMK No. 2 tahun 2015 Jo. PMK No. 7 Tahun 2015 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara yang seharusnya sesuai aturan, yaitu putusan dismissal jatuh pada Senin (18/01/2016) lalu, dimana tanggal 19 Januari hingga 25 Februari 2015 adalah pemeriksaan persidangan dalam sidang pleno.

“Hari ini telah diputus dan dinyatakan ditolak, kami selaku kuasa hukum melihat MK tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, dimana dari satu sisi kita harus tunduk dengan peraturan PMK No. 1 tahun 2015 Jo. PMK No.5 dan disatu sisi MK juga melanggar PMK No. 2 tahun 2015 Jo. PMK No. 7 tahun 2015 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara, yang seharusnya sesuai aturan tersebut untuk putusan dismissal jatuh pada tanggal 18 Januari sedangkan tanggal 19 Januari sampai dengan 25 Februari 2016 adalah pemeriksaan persidangan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada wartawan.

Sebelumnya, Sekretaris KPUD Berau Masdar, SE melalui pesan singkat mengatakan bahwa keputusan MK tentang gugatan paslon nomor urut 1 atas PHP Pilkada Berau tidak diterima atau ditolak dan untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih direncanakan pada Rabu (27/01) nanti.

“Meneruskan info dari Ketua KPU Berau dan Sekretaris KPU Kaltim bahwa keputusan MK tentang gugatan paslon no. urut 1 tidak diterima atau ditolak maka penetapan calon Bupati terpilih rencana Rabu tanggal 27 Januari 2016,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 2, Ramlan Asri, SH yang dihubungi media, mengatakan bahwa berdasarkan putusan MKRI maka eksepsi KPUD Berau sebagai termohon dan paslon 2 sebagai pihak terkait serta Panwas Berau diterima.

“Jadi permohonan keberatan paslon 1 tidak dapat diterima karena tidak memnuhi syarat formal dalam hukum acara di MK, vide Pasal 158 UU No. 1/2015 Jo. Pasal 6 Huruf C PMK No. 8 Tahun 2015,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Jum’at (22/01).

Seperti diketahui, berdasarkan laman website resmi Mahkamah Konsitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/) atas pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 nomor 34/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon H. Ahmad Rifai, M.M dan H. Fahmi Rizani yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015 dengan Nomor Urut 1 yang diwakili Kuasa Pemohon yakni Bilhaki, SH, dkk maka sesuai amar putusan yaitu mengadili dan menyatakan pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah dan kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu masyarakat Berau terutama pendukung Muharram-Agus telah lega dengan adanya putusan ini, dan luapan lega ini dicurahkan dengan mendatangi kediaman Muharram tadi malam di Jalan Albina Durian III Tanjung Redeb. Banyak masyarakat yang berkunjung ke kediaman Muharrram mantan anggota DPRD Berau tiga periode ini.

Ucapan selamat mengalir, baik itu melalui deringan telpon sms, whatsApp, BBM, line, facebook dan twitter. #Hel

Comments are closed.