BeritaKaltim.Co

Kemenag Bulungan Akui Banyak Ponpes Tanpa Ijin

 

Kepala Kemenag Bulungan Drs AH Nadhan (dua dari kiri) rapat bersama jajarannya membicarakan keberadaan ponpes yang beroperasi di Bulungan termasuk ponpes yang tidak mengantongi ijin.
Kepala Kemenag Bulungan Drs AH Nadhan (dua dari kiri) rapat bersama jajarannya membicarakan keberadaan ponpes yang beroperasi di Bulungan termasuk ponpes yang tidak mengantongi ijin.

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini diselimuti kerisauan menyusul banyaknya pendirian pondok pesantren di wilayahnya belum mengantongi ijin dari pemerintah. Padahal syarat mendirikan pondok pesantren harus mengantongi ijin. Selain itu, program studinya jelas termasuk kitab-kitab yang akan dikaji dalam pendidikan tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bulungan Drs H Ahmad Nadhan, di Tanjung Selor, Kamis (21/1/2016).

Diantara pondok pesantren (Ponpes) yang diketahui sudah berdiri namun tidak mengantongi ijin dari pemerintah termasuk dari Kemenag diantaranya pondok pesantren yang ada di wilayah Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor. Selain itu ada juga di Kilometer 12 dan wilayah Tanjung Palas. Sayangnya, Kepala Kemenag tidak menyebut nama-nama pondok pesantren itu.

“Yang kami risau itu, karena tidak ada ijin kok justru sudah berdiri banhkan sudah beroperasi. Kan aneh. Padahal pondok pesantren itu harus jelas kitab-kitab yang aka diajarkan ke santrinyi,” katanya.

Yang menjadi tanda Tanya dikalangan mereka (Kemenag Bulungan, red) Ponpes yang mengajukan ijin ke Kemenag. Setelah disampaikan persyaratannya, justru batal membangun. Tapi ada juga, yang tidak minta ijin tapi justru ponpesnya sudah berdiri dan melakukan aktifitas belajar mengajar. Situasi seperti ini tentu sangat mengganggu jajarannya, karena dikhawatirkan dibalik kegiatan proses belajar mengajar justru dibarengi dengan materi-materi radikal.

Selain itu, pihaknya juga kesulitan memantau kegiatan proses belajar di ponpes yang ada di Bulungan, lantaran ada sejumlah ponpes yang uztad pengajarnya telah berganti-ganti. Sehingga sangat sulit dideteksi bidang studi apa saja yang diajarkan. Terutama terkait bidang studi muatan lokal.

Yang dilakukan Kemenag, lanjut Nadhan, pihaknya sudah membangun koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan Polres Bulungan. Koordinasi ini dilakukan untuk meneliti keberadaan ponpes-ponpes yang diketahui belum memiliki ijin. Terutama untuk mengetahui dari mana aliran dananya, siapa pendirinya dan sejauh mana alasannya sehingga tidak membuat ijin pendirian ponpes.

“Ponpes ini harus kita tahu aliran dananya darimana, siapa dibelakangnya. Termasuk ijinnya harus jelas. Karena diperijinan itu, banyak hal yang harus dikaji,” tandasnya. #ISM

 

 

Comments are closed.