BeritaKaltim.Co

Selamat, Hasil Paripurna Neni-Basri Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih

Neni - Basri Rase
Neni – Basri Rase

BONTANG, BERITAKALTIM.com- Neni Moerniaeni dan Basri Rase resmi ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bontang periode 2016-2021 melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Bontang Lantai III, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis, 21 Januari 2016.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 19 Januari 2016 tentang waktu berakhirnya masa jabatan Walikota Adi Darma dan Isro Umarghani 23 maret 2016 mendatang.

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Bontang, Kaharuddin Jafar didampingi Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan dan Faisal. Hadir pula, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang HM Syirajuddin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Bontang, Perwakilan SKPD, komisioner KPU, serta Panwaslu Kota Bontang.

Pada kesempatan itu, Kaharuddin Jaffar mengatakan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kota yang disampaikan oleh DPRD kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Pelaksanaan rapat paripurna pengumuman berakhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bontang tahun 2011-2016 telah dilaksanakan Senin 18 Januari kemarin sesuai surat edaran Mendagri,” terang Kahar.

Hasil penetapan pasangan calon terpilih, lanjut Kahar, tertuang dalam Keputusan KPU Bontang tentang penetapan paslon walikota dan wakil walikota pada pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Bontang tahun 2015 yang memenangkan pasangan Nomor urut 2 Neni Moerniaeni dan Basri rase dengan perolehan suara 44.300 atau 55,86 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan menerangkan, berita acara serta risalah rapat paripurna istimewa akan dilampirkan dan diusulkan bersama dokumen lainnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalimantan Timur sebagai syarat proses pengesahan pengangkatan walikota dan wakil walikota Bontang.

“Tugas kami sudah selesai, dokumen sudah lengkap risalah dari paripurna ini akan kami bawa ke Gubernur yang akan diteruskan ke Kemendagri,” terang Etha.

Terkait pelantikan, dijelaskan Etha menurut aturan bahwa Kemendagri akan menetapkan SK paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal diusulkannya dan berkas diterima.#nd

 

Comments are closed.