BeritaKaltim.Co

Konsultasi DPRD Kaltim kepada KIP Pusat

KOORDINASI: Rombongan Komisi I DPRD Kaltim berpose bersama di sela-sela konsultasi ke KIP Pusat.
KOORDINASI: Rombongan Komisi I DPRD Kaltim berpose bersama di sela-sela konsultasi ke KIP Pusat.

JAKARTA. BERITAKALTIM.COM – Untuk memaksimalkan persiapan pemilihan komisioner Komisi informasi publik (KIP) Kalimantan Timur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke KIP pusat untuk berkonsultasi, Rabu (20/1/2016).

Syarifah Masitah Assegaf yang memimpin rombongan mengatakan, konsultasi dalam proses persiapan tahapan seleksi dilakukan mengingat masa kepengurusan KIP Kaltim akan segera berkahir.

“Kepengurusan KIP Kaltim segera berakhir Mei tahun ini. Makanya kami bergerak cepat untuk konsultasi. Karena bagimanapun pusat merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan tahapan seleksi,” katanya.

Masitah juga mempertanyakan apakah calon incumbent dapat dipertahankan, terutama untuk melanjutkan pekerjaan yang belum terselesaikan pada periode kini.

Pada pertemuan tersebut juga dipertanyakan mengenai masa bakti KIP Kaltim yang hanya tiga tahun. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masa bakti adalah 4 tahun.

Atas pertanyaan tersebut, Ketua KIP Pusat Abdulhamid Dipopramono menerangkan proses tahapan seleksi calon komisioner harus sesuai aturan, mulai pendaftaran hingga tahapan fit and proper test.

Ia juga menambahkan jika merujuk aturan, enam bulan sebelum masa bakti berakhir, tim seleksi sudah dapat memulai tahapan proses seleksi.

Selain itu Abdulhamid juga meminta kepada tim seleksi agar melibatkan KIP pusat dalam bagian timsel yang dibentuk nantinya, selain dari unsur pemerintah, akademisi dan DPRD.

“Komisioner KIP pusat sebagai bentuk pengawasan, agar suasana kompetisi bisa terjadi, sehingga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk dapat menjadi anggota komisi informasi Kaltim,” ucapnya.

Anggota DPRD Kaltim Rusianto membenarkan KIP menginginkan dilibatkan di dalam timsel. Selain itu timsel provinsi juga dapat merekomendasikan siapa nanti yang akan diutus untuk menjadi pendamping dalam timsel.

Selain itu menurutnya apa yang telah KIP sampaikan terkait hasil kinerja harus menjadi catatan bagi komisi informasi Kaltim.

Karena menurutnya hanya Kaltim yang belum memberikan laporan terkait hasil kinerja, termasuk kepada DPRD Kaltim.

“Hal itu harus menjadi catatan bagi komisi informasi Kaltim. Hingga saat ini belum memberikan laporan hasil kerja kepada KIP, termasuk kepada DPRD Kaltim. Padahal dari hasil kinerja kita dapat mengevaluasi apa yang akan dilakukan ke depan. Apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan atau harus ada yang diperbaiki kembali,” katanya.

Terakhir Masitah mengatakan bahwa banyak hal yang harus dikonsultasikan ke KIP pusat ke depan. Salah satunya adalah kriteria calon yang harus mengisi komposisi calon yang akan terjaring. Karena itu kata dia, hasil konsultasi yang dilakukan ke KIP pusat, bisa memperdalam wawasan dalam melakukan tahapan seleksi.

Bahkan kata dia, komisioner KIP sejatinya ada perwakilan unsur pemerintahan karena merekalah yang banyak mengetahui informasi program pada setiap SKPD.

“Selama ini masyarakat belum mengetahui informasi publik terlebih mengenai informasi SKPD. Nah, lembaga inilah yang akan melakukan pengawasan untuk melakukan publikasi program yang akan dijalankan pemerintah,” katanya. #adv/yud/oke

Comments are closed.