BeritaKaltim.Co

24 Prolegda Disahkan

SIAPKAN PERDA BARU: Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin memaparkan sejumlah Prolegda yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim, Senin (25/1).
SIAPKAN PERDA BARU: Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin memaparkan sejumlah Prolegda yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim, Senin (25/1).

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Sebanyak 24 Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau Program Pembentukan Peraturan Daerah disahkan, tiga di antaranya Rancangan Peraturan Daerah komulatif terbuka, disahkan melalui Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim, Senin (25/1/2016).

Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan sebelum ditetapkan untuk diajukan pengesahan dalam paripurna, banyak proses telah dilakukan diantaranya, rapat dengan sejumlah instansi terkait Pemprov Kaltim.

“Mulai rapat internal hingga rapat dengan instansi yang berkaitan dengan raperda yang masuk Prolegda 2016. Hal ini dimaksudkan agar mengetahui apakah raperda tersebut menjadi penting untuk dibahas dan dilanjutkan atau sebaliknya,”ucap Jahidin di sela-sela pidatonya.

Ditambahkannya, program legislasi daerah yang menjadi prioritas adalah yang belum selesai pada 2014-2015, sehingga menjadi PR besar untuk segera diselesaikan, mengingat keberadaanya yang sangat dibutuhkan Kaltim.

Terkait dengan waktu pembahasan, politikus asal PKB itu berjanji akan segera bekerja bersama rekan-rekannya di Bapperda guna membahas sejumlah agenda Prolegda 2016.”Melihat cukup banyak maka harus segera dibahas,”tegas Jahidin.

Adapun 24 Prolegda tersebut yakni Kawasan Tanpa Rokok, Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Penertiban Gelandangan, Pengemis, anak Jalanan dan Pengamen, Penyelenggaraan Kesejahteraan LanjutUsia, Ketenagalistrikan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 tentangPembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur, Pertambangan Mineral dan Batubara, PengelolaanLimbah B3, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TimurNomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, PerubahanatasPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan TimurTahun 2013-2023.

Serta Pejabat Penyidik Pegawai NegeriSipil Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan tertentu, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Pertambangan Prov. Kaltim, PelayananPublik.

Dan tiga Raperda komulatif terbuka yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perubahan APBD Kaltim 2016, dan APBD Kaltim 2017.#adv/bar/gg/oke

Comments are closed.