JAKARTA- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memang belum menandatangi konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung dengan PT kereta cepat Indonesia China (KCIC).
Namun, mantan Dirut KAI itu mengatakan bahwa waktu konsesi paling lama 50 tahun. Setelah waktu konsesi habis, Jonan menegaskan bahwa kerata cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada negara tanpa ada utang dan dalam kondisi yang layak operasi.
“Setelah 50 tahun, (KA cepat) harus diserahkan (ke negara) dalam bentuk free and clear dan layak operasi,” ujar Jonan usai rapat bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, berdasarkan studi PT KCIC, waktu balik modal proyek tersebut ditaksir 40 tahun. Oleh karena itu, Jonan akan memberikan waktu konsesi selama 50 tahun.
Jonan juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan jaminan apapun terhadap proyek KA cepat Jakarta-Bandung.
Lagi pula, tutur dia, pemeritah tidak memiliki niat sedikitpun untuk mengambil alih proyek tersebut selama waktu konsesi.
Namun dia belum memastikan kapan konsesi bisa tandatangani. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya agar proses tersebut bisa berjalan dengan cepat.
“Enggak tahu ini lagi dibahas. Kamu maunya cepat apa pelan? Presiden mau cepat,” kata dia.
Comments are closed.