SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar rapat kerja dalam rangka melakukan pembahasan terhadap kegiatan program kerja BK sebagai pusat kontrol dan pengawasan para wakil rakyat, Selasa (26/1/2016).
Ketua BK Ali Hamdi bersama anggota dan tenaga ahli juga staf Sekretariat DPRD Kaltim terus berupaya menjalankan tugas dan kedisplinan di ruang lingkup dewan.
“Dalam jangka waktu ke depan, BK DPRD Kaltim memiliki beberapa program kegiatan kerja. Program kegiatan kerja tersebut bertujuan sebagai pusat kontrol pengawasan dan kedisplinan anggota DPRD Kaltim agar dapat berjalan maksimal dan meningkatkan kinerja,” kata Ali Hamdi saat memimpin rapat.
Pembahasan program kegiatan kerja BK DPRD Kaltim dihadiri anggota BK Veridiana Huraq Wang serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim Muhammad Amshar dan Ndan Imang. Adapun program kegiatan kerja tersebut yakni melakukan pengawasan kedisplinan daftar hadir anggota DPRD Kaltim saat rapat paripurna. Kemudian jumlah hadir tersebut akan dipresentasikan ke masing-masing fraksi.
Selain itu, BK DPRD Kaltim akan terus melakukan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) terhadap prosedur pengaduan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kaltim oleh pihak masyarakat secara perseorangan atau berkelompok dalam satu lembaga maupun organisasi.
Di mana peran lembaga BK DPRD Kaltim merupakan alat kelengkapan yang berfungsi sebagai penegak kode etik dan tata tertib DPRD menjadi sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum internal kedewanan dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kreadibilitas DPRD. Serta mewujudkan pemerintahan good and clean governance.
“Tidak semua komponen masyarakat yang mengetahui tentang tata cara menyampaikan pengaduan terkait adanya dugaan, indikasi atau bukti pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan. Sebab itu sosialiasi SOP ini sangat penting untuk terus dilakukan agar khalayak luas mengetahuinya,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Adapun beberapa aspek permasalahan terkait prosedur penyampaian pengaduan tentang pelanggaran hukum atau etika anggota dewan yakni pelapor/pengadu, terlapor/teradu, materi pengaduan, prosedur pelaporan, syarat pengaduan dan proses pengaduan. #adv/rid/gg/oke
Comments are closed.