SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangaka yang berinisial FG (25) bersama pacarnya berinisia lDS (23) di halaman Kantor Kapolsekta Samarinda Ulu berjalan cukup lancar. Tersangaka dalam melakukan reka ulang kejadian terlihat cukup koperatif mempraktekan semua perbuatannya, sesuai BAP Kepolisian sektor Kecamatan Samarinda Ulu.
Kepada beritakaltim.com, Kanit Reskrim Kapolseka tulu, IpdaTeguh Wibowo SH di ruang kerjanya,menceritakan kronologis kejadian.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sebelumnya dia tidak ada rencana untuk membuang jabang bayi dari hasil hubungan intim di luar nikah bersama pacarnya itu,” ujar Iptu Teguh.
Tapi setelah selesai melakukan persalinan di rumah sakit umum AW Syahranie, mereka berdua berubah pikiran. Bayi yang baru dilahirkan dalam keadaan sehat itu kemudian dibuang ke dalam jurang di gunung Pinang dekat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah atau yang lebih dikenal masyarkat setempat dengan nama gunung pembuangan sampah di jalan poros antara Samarinda – Tenggarong.
Tersangka memasukkan jabang bayinya ke dalam tas ransel dalam keadaan hidup-hidup dan ditinggal begitu saja di situ.
“Pengakuan tersangka, perbuatan yang dilakukannya itu disebabkan oleh kekalutan pikiran si pelaku, karena dengan keberadaan si jabang bayi itu akan menimbulkan masalah dan merepotkan hidup mereka berdua,” ujarnya.
Mengenai hukumannya, dijelaskan oleh Ipda Teguh W, keduanya melanggar pasal : 76.c junto pasal pasal 80 ayat UU RI No 25 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak Sub pasal307 KUHP sub pasal 306 ayat-ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 9 tahun kurungan penjara. #imr
Comments are closed.