SAMARINDA, BERITAKALTIM.Com-Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak kooperatif melayani permintaan menghitung kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Tidak kooperatifnya BPKP itu menghambat proses hukum penindakan kasus-kasus korupsi di Kaltim. Padahal BPKP yang punya ahli dibidang tersebut, sedangkan aparatur kejaksaan keahliannya pada aspek hukum, meski secara umum juga bisa menaksir kerugian negara dari berbagai dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis Ali menjawab beritakaltim.com, kemarin.
Sepanjang tahun 2015, Kejari Samarinda mengajukan permintaan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara dari dua kasus dugaan korupsi, yakni korupsi di Fakultas Kehutanan Unmul dengan tersangka CB dan korupsi pembebasan tanah untuk Polder Gang Indra dengan tersangka Busrani, yang kini menjabat Kepala Badan Penananaman Modal Kota Samarinda. Sampai tahun baru 2016, permintaan tersebut belum dikerjakan BPKP Kaltim.
Menurut Muis, permintaan perhitungan kerugian negara dari dua kasus tersebut sudah disertai dengan gelar perkara yang melibatkan BPKP, tapi karena tak ada tindaklanjutnya, maka kedua kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Disebutkan, BPKP baru mau memenuhi permintaan penghitungan kerugian negara yang diajukan Kejaksaan Negeri Samarinda, apabila kejaksaan menghitung dulu real cost atau biaya riil dari kegiatan yang dimaksud kejaksaan telah merugikan keuangan negara.
“Jadi ini menjadi lucu, sebab di BPKP itulah tersedia orang yang ahli dibidang keuangan,” kata Muis.
Tentang masalah baru yang dihadapi kejaksaan tersebut, Muis menambahkan, kedua kasus tersebut akan diproses terus, meski nilai kerugian negara tak dihitungkan BPKP. Kedua kasus itu akan digelarperkaranya kembali. “Apabila kejaksaan berkeyakinan, perkaranya diteruskan ke pengadilan dengan mencantumkan nilai kerugian berdasarkan perhitungan kejaksaan, maka berkasnya dilimpahkan ke pengadilan secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kodiroen saat silaturrahmi dengan insan wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kaltim juga menyampaikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi semakin tidak mudah dan tidak bisa cepat sebab, berbagai dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa langsung ditangani kejaksaan, tapi ditangani dulu oleh internal pemerintah.
“Meski demikian, kita akan bekerja terus memberantas tindak pidana korupsi sesuai kewenangan yang dimiliki kejaksaan,” kata Kodiroen.#into
Comments are closed.